JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Jalan Terjal Pembahasan UMK Karanganyar, Buruh dan Apindo Sama-Sama Ngotot, Usulan UMK Masih Buntu. Buruh Minta Naik Rp 2,135 Juta, Pengusaha Keberatan Karena Pandemi

Rapat pembahasan UMK di Karanganyar. Foto/Beni
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi (Disdagnakerkop & UMKM) Kabupaten Karanganyar berupaya memcari jalan tengah atas kebuntuan pada tuntutan kenaikan UMK.

Pasalnya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karanganyar yang tetap ngotot menolak tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten yang diajukan serikat buruh sebesar 4 % atau menjadi Rp 2.135 juta.

Kadinas Disdagnakerkop & UMKM Karanganyar, Martadi mengakui adanya kebuntuan tersebut. Kedua belah pihak ngotot memegang argumennya masing-masing.

Akibatnya pertemuan resmi segitiga Apindo dengan Serikat Buruh serta Dewan Pengupahan Kabupaten tidak ada titik temu.

“Kami memahami dasar pemikiran masing-masing pihak. Namun mengingat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP 3.27% maka wajar jika ada tuntutan kenaikan UMK,” ujarnya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Menurut Martadi, Serikat Buruh memegang dasar dengan kenaikan UMK berdasar kenaikan UMP. Di sisi lain, kenaikan yang diusulkan mengacu laju inflasi sehingga asumsinya kenaikan UMK adalah wajar.

Sementara Apindo ngotot tidak mau menaikkan UMK karena Permenaker 78 Tahun 2020 menyebutkan UMP atau UMK tidak harus naik seiring pademi covid yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi tidak bertambah.

Begitu juga laju inflasi yang tinggi seiring rendahnya daya beli masyarakat.

“Sebenarnya kedua belah pihak memiliki dasar sendiri. Namun pihaknya tidak ingin kebuntuan ini berlarut sebab jika ada kenaikan UMP maka disusul kenaikan UMP hanya saja besaran prosentasenya menyesuaikan kondisi,” serunya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Menurut Martadi masih ada satu pertemuan lagi untuk ketiga pihak sebelum diambil kesimpulan untuk dilaporkan pada bupati. Untuk selanjutnya bupati melaporkan pada gubernur.

“Kami akan maksimalkan loby agar pertemuan terakhir segera ada win-win solution,” tukasnya.

Sementara itu Ketua Serikat Buruh Karanganyar, Eko Supriyanto menilai kengototan Apindo menolak kenaikan UMK sangat disayangkan karena dasarnya sudah jelas.

“Dimana-mana mayoritas UMP naik dan itu artinya dijadikan standar kenaikan UMK,” tandasnya.

Dengan begitu, Eko menyesalkan kekakuan Apindo yang cenderung mengabaikan kondisi riil yang terjadi. Apalagi keputusan gubernur. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com