JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kabar Baik, UMK Karanganyar Tahun 2021 Diusulkan Naik 3,27 % Jadi 2 Juta Lebih. Perusahaan Yang Keberatan Boleh Ajukan Penangguhan!

Ilustrasi uang
   

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar akhirnya mengusulkan kenaikan upah minmum kabupaten (UMK) tahun 2021 3,27 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan ini sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Kenaikan UMK tahun 2021 tersebut diusulkan bupati Karanganyar Juliyatmono setelah menerima hasil rapat dewan pengupahan yang tidak menghasilkan kesepakatan antara para pekerja dengan pengusaha beberapa waktu lalu.

Bupati Karanganyar Juliyatmono ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon Minggu (15/11/2020) mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil rapat dewan pengupahan yang tidak membuahkan kesepakatan bersama.

Menurut bupati, Pemkab telah mengirimkan usulan kenaikan tersebut ke pemerintah provinsi Jawa Tengah pada tanggal 13 November 2020.

Dijelaskannya dengan kenaikan UMK sebesar 3,27 persen tersebut, nilai UMK Karanganyar di tahun 2021 diperkirakan menjadi Rp 2 juta lebih.

Bupati menuturkan meski terjadi kenaikan perusahaan dapat mengajukan penangguhan keberatan terhadap kenaikan tersebut.

“Usulan tersebut bersifat fleksibel dengan melihat kondisi masing-masing perusahaan akibat dampak pandemi Covid 19. Saya berharap adanya usulan kenaikan, para pemilik perusahaan tidak merumahkan karyawan. Di sisi lain, para pekerja juga diminta memaklumi bila perusahaan tempat mereka bekerja tidak menaikan UMK demi keberlangsungan perusahaan,” jelas bupati.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar, Martadi mengatakan dengan tidak adanya kesepakatan antara serikat buruh dan Apindo terkait UMK 2021.

Meski telah melalui dua kali pembahasan, maka pengambilan keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Bupati Karanganyar.

“Keputusan akhir sepenuhnya kewenangn bupati,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, besarnya UMK Kabupaten Karanganyar di tahun 2020 senilai 1.989.000 rupiah. Jika terjadi kenaikan 3,27 persen, maka UMK tahun 2021 diperkirakan menjadi Rp 2.044.000. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com