JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kebijakan Larangan untuk Anak di Bawah 10 Tahun Berkunjung di Pulau Karimunjawa Dikaji Ulang

Destinasi wisata Karimunjawa. Istimewa
   

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wacana penghapusan larangan kunjungan ke Pulau Karimunjawa untuk anak di bawah usia 10 tahun mulai digulirkan. Saat ini Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jepara, Jawa Tengah, mengkaji usulan sejumlah pelaku wisata untuk menghapuskan larangan kunjungan ke Pulau Karimunjawa untuk anak di bawah usia 10 tahun karena pengunjungnya juga banyak dari kalangan keluarga.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jepara Muh Ali saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, jika ada batasan usia maka anaknya dimungkinkan tidak bisa ikut berwisata ke Karimunjawa ketika kedua orang tuanya mengunjungi objek wisata Karimunjawa.

“Para pelaku wisata telah mengusulkan agar larangan anak di bawah usia 10 tahun dicabut,” terang dia, kemarin.

Dijelaskannya lebih detail, sejak Pulau Karimunjawa terbuka untuk wisatawan, kata dia, aturan kunjungannya memang dibatasi, mulai dari membawa surat hasil tes cepat COVID-19 hingga keharusan mematuhi protokol kesehatan.

Terkait dengan usulan, lanjut dia, agar wisatawan dengan usia kurang dari 10 tahun diizinkan masuk Pulau Karimunjawa, masih menunggu keputusan apakah masih tetap dilarang atau diperbolehkan.

“Jumlah penumpang yang bisa menyeberang ke Pulau Karimunjawa juga dibatasi agar protokol kesehatan, salah satunya menjaga jarak antarpenumpang kapal, bisa diterapkan demi memutus mata rantai penularan virus corona jenis baru itu,” ujar dia.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Setelah 16 Oktober 2020 dibuka untuk wisatawan, Pemkab Jepara sudah melakukan evaluasi penerapan protokol kesehatan para wisatawan selama di Karimunjawa.
Hasilnya, lanjut dia, memang tidak ada temuan kasus penularan virus corona di Pulau Karimunjawa sehingga hingga sekarang masih nihil kasus COVID-19.

“Kami sudah mengingatkan para pelaku wisata, terutama pemilik biro wisata, untuk ikut memberikan edukasi dan penyadaran kepada para wisatawan untuk mematuhi protokol kesehatan selama di Pulau Karimunjawa,” ujarnya.

Jika ada temuan kasus maka Pemkab Jepara langsung menutup kembali objek wisata tersebut demi menghindari penularan yang lebih luas.

Kondisi demikian, katanya, tidak hanya merugikan pelaku wisata, melainkan masyarakat setempat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari wisatawan juga terdampak.

Diberitakan sebelumnya, sejak Jumat (16/10/2010) lalu, obyek wisata Karimunjawa resmi dibuka kembali untuk wisatawan. Namun demikian, diharapkan kepada para tamu yang berkunjung untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Karimunjawa sempat ditutup sejak Maret lalu akibat pandemi Covid-19.

Kepastian dibukanya kembali Karimunjawa, sebagaimana tertuang dalam surat dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata provinsi Jawa Tengah Nomor 556/2560 tentang Rekomendasi Pembukaan Karimunjawa Secara Bertahap dan Terbatas, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi Bupati Jepara Dian Kristiandi.

Dalam surat rekom Bupati Jepara dijelaskan, kawasan wisata Karimunjawa bisa dibuka kembali untuk kegiatan kepariwisataan dengan memperhatikan beberapa hal. Mulai dari mematuhi peraturan yang berlaku berkaitan dengan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), menerapkan protokol kesehatan serta selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kabupaten.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara, Zamroni Lestiaza melalui Kabid Pariwisata, Nur Zuhruf, Rabu (14/10) lalu mengatakan, kepastian pembukaan objek wisata Karimunjawa turun pada Selasa kemarin. ”Jadi mulai 16 Oktober dibuka secara bertahap dan terbatas,” katanya.

pembukaan pariwisata Karimunjawa masih terbatas. Bahkan, untuk taman Nasional Karimunjawa hanya dibatasi 100 wisatawan per Minggu. “Ada sejumlah aturan yang juga harus dipatuhi wisatawan, yatu harus rapid test sebelum berangkat ke Karimunjawa. Nanti ada syarat itu untuk bisa mengikuti penyeberangan ke Karimunjawa,” terangnya.

Jumlah penumpang kapal penyeberangan juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas. Anak-anak dan lansia juga dilarang untuk mengikuti perjalanan wisata ke Karimunjawa.

“Otomatis nanti, tiket anak-anak sudah tidak dijual untuk semua kapal penyeberangan,” ungkap Nur Zuhruf.

Hingga saat ini, Karimunjawa merupakan satu-satunya Kecamatan di Kabupaten Jepara yang masih mempertahankan 0 kasus Covid. Atau tidak ditemukan kasus orang yang terkonfirmasi positif Covid. Hal ini tidak lepas dari kegigihan masyarakat, untuk mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com