JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kenaikan UMK Karanganyar Bikin Pengusaha Berang, Serikat Buruh Siap Backup Gubernur. Sebut Siap Lawan Jika Apindo Menggugat

Ilustrasi demo buruh soal UMK. Foto/Istimewa
   

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Forum Komunikasi Serikat Pekerja Karanganyar (FKSPK) menegaskan siap meladeni jalur hukum berupa gugatan balik menghadapi ancaman Apindo Karanganyar yang menolak kenaikan UMK.

Pasalnya FKSPK menilai kenaikan UMK Karanganyar sebesar Rp 2.054 juta sudah realistis.

Ketua FKSPK, Eko Supriyanto mengatakan melihat situasi seperti ini sebaiknya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Karanganyar harus legowo karena secara substansial kenaikan 3.27% itu relevan dibandingkan dengan kondisi ekonomi sekarang. Yakni laju inflasi sehingga upah buruh sudah sewajarnya naik.

Apalagi Gubernur Jateng sudah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai dasar acuan kenaikan UMP. Dan terbukti 35 kabupaten/kota di Jateng juga menaikkan UMK.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Bagi buruh keputusan Gubernur Jateng sudah tepat dan diikuti oleh langkah Bupati Karanganyar Juliyatmono yang mendorong kenaikan UMK meski berseberangan dengan Apindo,” tandasnya, Jumat (27/11/2020).

Dengan demikian, Eko mengatakan mestinya tinggal melaksanakan kenaikan UMK tersebut tidak perlu mengancam akan menggugat atau melakukan PHK.

Namun jika kelak Apindo tetap akan menggugat PTUN terhadap keputusan kenaikan UMK itu, FKSPK siap mendukung Gubernur Ganjar Pranowo.

“Jika memang akhirnya Apindo menggugat kami FKSPK siap lakukan intervensi gugatan mendukung gubernur,” ungkapnya.

Menurut Eko, dampak positif adanya kenaikkan UMK  sektor ekonomi akan bergerak lebih baik karena dengan kenaikkan ini mereka akan membelanjakan upahnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Bahkan, menurutnya jika Apindo merasa keberatan masih ada ruang bagi perusahaan yang tidak mampu. Yakni bisa mengajukan penangguhan upah hingga batas waktu akhir Desember ini.

Diketahui hasil rundingan akhir Apindo dengan Serikat  Buruh di Karanganyar untuk menentukan UMK berakhir deadlock. Apindo tetap menolak kenaikan UMK.

Namun Bupati Karanganyar Juliyatmono tetap meneruskan permohonan kenaikan UMK sebesar Rp 2.054 juta per bulan atau naik 3.27% dibandingkan UMK 2020 sebesar Rp 1.989 juta.

Setelah diputuskan naik jadi Rp 2.054 juta, Apindo menyatakan kecewa dan mengecam kebijakan bupati. Mereka menyatakan keberatan karena kenaikan UMK itu memberatkan pengusaha dan berpotensi mengancam iklim investasi di Karanganyar. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com