JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Lagi Asyik Nyabu, Mantan Pebasket Pasific Caesar Surabaya Diamankan Reskim Polsek Laweyan Solo

Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono (kiri) saat konferensi pers penangkapan mantan Pebasket Pasific Caesar Surabaya, berinisial IAK (33) (tengah) karena mengonsumsi sabu-sabu di kamar sebuah Kost Eksklusif di Jalan Sawo VI Gulon, RT 02 RW 06, Karangasem, Laweyan. Foto: JSNews/Prabowo
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Unit Reskrim Polsek Laweyan mengamankan seorang pria berinisial IAK (33) di kamar sebuah Kost Eksklusif di Jalan Sawo VI Gulon, RT 02 RW 06, Karangasem, Laweyan. Dia tertangkap basah saat sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, pertengahan bulan ini.

Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono menjelaskan, pria yang juga mantan pebasket Pasific Cesar Surabaya tahun 2008-2009 tersebut jadi target operasi (TO) setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Setelah itu, tim bergerak ke lokasi dan menangkap IAK.

“Saat ditangkap dia sendiri di kamar dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Lalu pelaku kita amankan dengan sejumlah barang bukti,” kata Ismanto mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga :  Keseruan Melihat Anak Hariamau Benggala di Solo Safari Saat Libur Lebaran

Ismanto memaparkan, barang bukti yang diamankan antara lain satu buah cepuk yang berisikan dua plastik kecl bersisi sabu-sabu. Lalu sebuah pipet, sedotan, handphone merk Realme C17 warna biru, sebuah korek gas, satu tas pinggang, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi AD 3866 SU.

“Keterangan pelaku, dia tinggal di kos ekslusif itu harian saat mengkonsumsi narkoba. Sementara untuk tempat tinggal di Makamhaji,” paparnya.

Sementara itu, IAK mengaku pertama kali mengkonsumsi narkoba tahun 2011 saat bekerja di Surabaya. Namun dirinya sempat berhenti setelah rekannya sesama pemakai tertangkap polisi.

Baca Juga :  Diduga Penyakit Jantung Kumat, Pengemudi Kijang Oleng Hingga Tabrak Lapak Pedagang Buah di Kawasan Pasar Klewer Solo

“Tapi saya ada masalah keluarga dan depresi kemudian melampiaskan dengan mengkonsumsi narkoba selama dua tahun ini. Ya efeknya saya merasa semangat untuk hidup itu tinggi lagi,” tutur pelaku.

“Saya dapat barangnya dari seseorang yang tidak pernah bertemu. Hanya komunikasi melalui whatsapp dan dipandu ke lokasi tertentu untuk pengambilan,” ujar dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun penjara. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com