Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mengejutkan, Tersangka Kasus Setrum Jebakan Tikus di Sukodono Sragen Ternyata Malah Mengarah ke Korban Yang Tewas. Kok Bisa, Ini Penjelasan Kapolres!

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin evakuasi dan olah TKP petani tewas kesetrum jebakan tikus di sawah Jatitengah, Sukodono, Rabu (4/11/2020). Foto/Wardoyo

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus setrum jebakan tikus yang menewaskan petani bernama Jumino alias Mbah Mino (58) petani asal Dukuh Putatsewu RT 2, Jatitengah, Sukodono akibat kesetrum jebakan tikus di sawah milik Pariman (59) di Desa Jatitengah, Sukodono, menguak kesimpulan nan mengejutkan.

Pasalnya, status tersangka dalam kasus itu bukan mengarah pada pemilik sawah. Akan tetapi, justru Mbah Mino atau korban yang berpotensi kuat menyandang status tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (6/11/2020).

Ditemui di depan Pemda Sragen, Kapolres mengatakan terkait kasus itu, pada tahap penyelidikan awal, pihaknya melalui Polsek Sukodono sudah memeriksa saksi-saksi termasuk pemilik sawah.

Hasilnya, terungkap bahwa korban atau Mbah Mino ternyata adalah orang yang sering dimintai tolong untuk memasang perangkat setrum jebakan tikus oleh pemilik sawah, Pariman.

Termasuk, kabel dan jaringan perangkap tikus yang kemudian menewaskan almarhum, juga dipasang olehnya atas permintaan pemilik sawah.

“Iya kita telah melakukan mediasi antara keluarga korban dan pemilik lahan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ternyata korban ini juga orang yang sering diminta tolong untuk memasang jebakan tikus oleh pemilik sawah,” paparnya.

Dengan kondisi itu, Kapolres menyebut bahwa dalam kasus itu, artinya ada peran dari korban sendiri, yaitu almarhum untuk membuat jebakan tikus beraliran listrik di sawah milik Pariman.

Sehingga status tersangka juga mengarah pada korban. Akan tetapi karena korban sudah meninggal dunia, sehingga arah penyelidikan akhirnya mengerucut pada tersangka dalam kasus itu sudah meninggal dunia.

Perihal sikap kerabat korban yang memutuskan sudah mengikhlaskan kematian dan tidak menuntut jalur hukum, Kapolres membenarkan.

Ia menyampaikan pihaknya sudah melakukan mediasi kedua belah pihak. Karena sudah ada mediasi dan berdamai, sehingga kemungkinan besar memang kasus itu ditutup lantaran tersangkanya meninggal dunia.

Meski demikian, Kapolres menyampaikan bahwa yang terpenting adalah kejadian itu harus menjadi pembelajaran untuk masyarakat. Bahwa jebakan tikus dengan listrik sangat berbahaya.

“Makanya kita himbau masyarakat yang masih masang untuk segera dilepas.
Saya juga sudah intruksikan pada semua Kapolsek bekerjasama dengan muspika, camat dan danramil untuk bersama-sama pelepasan jebakan tikus secara sukarela,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version