Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pasangan Suami-Istri di Boyolali Produksi Uang Palsu, Diedarkan di Solo Raya

Waka Polres Boyolali Kompol Ferdy Kastalani saat menunjukan barang bukti dan para pelaku pengedar uang palsu yang berhasil diringkus. Istimewa

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aksi petualangan jahat komplotan pengedar uang palsu yang bergentayangan di wilayah Solo Raya akhirnya tertangkap. Empat pelaku berhasil diringkus Aparat Satreskrim Polres Boyolali.

Tiga dari empat pelaku merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara. Sedangkan satu tersangka lain. Mereka kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.

Data yang berhasil dihimpun, dua dari sindikat merupakan pasangan suami istri. Keduanya bertindak sebagai pembuat sekaligus pengedar uang palsu. Dua orang tersangka lainnya juga berhasil ditangkap setelah mengedarkan uang palsu tersebut.
Keempat tersangka yakni Muhammad Amin alias Ateng (29), Suparno alias Capung (39), Naim Baskoro (43), dan Indar Wati (41).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa upal sebanyak 98 lembar uang kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100.000.

Wakil Kepala Polres Boyolali Kompol Ferdy Kastalani, saat dikonfirmasi mengungkapkan, tiga pelaku yaitu Amin alias Ateng, Capung, maupun Naim Baskoro merupakan residivis kasus pencurian yang sudah sering keluar masuk penjara.

“Pengungkapan peredaran uang palsu tersebut berawal ada laporan seorang korban pedagang rokok. Pedagang bernama Heni warga Rejosari Mojosongo mendapatkan uang palsu dari salah satu pelaku Muhammad Amin alias Ateng pada 21 Oktober 2020,” terang Kompol Ferdy, kemarin.

“Setelah petugas menerima laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan, seorang pelaku yakni Muhammad Amin alias Ateng ditangkap di rumahnya sepekan setelah kejadian. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lainnya, Suparno alias Capung juga selaku pengedar di Klaten,” imbuh dia.

Kompol Ferdy menyampaikan lebih detail, berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan para pelaku, ternyata uang palsu diproduksi di rumah pelaku suami istri Naim Baskoro dan Endar Wati di Dukuh Kidul Pasar, Desa Keprabon Polanharjo Klaten.

“Dalam penggerebekan petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain 98 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri sama yang belum sempat beredar,” ungkap dia.

“Polisi juga menyita satu buah printer merk Canon, sisa kertas hasil cetak uang palsu, satu buku tabungan BCA atas nama Naim Baskoro, satu buah gunting, dua buah alat reder dan uang tunai asli kembalian dari membeli rokok Rp 77 ribu,” terang dia.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Sub ayat (2), dan ayat (1) Undang Undang RI No.7/2011, tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, tentang Pemalsuan, Pengedaran, dan Membelanjakan dengan uang palsu. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dengan denda uang Rp50 miliar,”pungkas Kompol Fredy. Kahlil |Tama

Exit mobile version