Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pemkab Pati Cabut Kebijakan Aturan Jam Malam

Bupati Pati Haryanto saat memberikan keterangan kepada para awak media. Istimewa

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Pati telah mencabut aturan terkait pemberlakuan jam malam selama masa pandemi virus corona atau covid-19. Kebijakan pemberhentian jam malam berlaku sejak Senin (2/11/2020) kemarin.

Seperti diketahui, sebelumnya kebijakan aturan pemberlakuan larangan jam malam bagi masyarakat untuk beraktivitas di luar kediamannya mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Bupati Pati Haryanto saat dikonfirmasi pada Selasa (3/11/2020) mengemukakan, bahwa setelah dilaksanakan gerakan masker serentak dan penertiban jam malam tiga kali dua minggu yakni di dua minggu pertama dan dua minggu berikutnya sampai 1 November 2020 rupanya ada perubahan.

“Meski ada fluktuasi kasus Covid-19 di Pati namun belum signifikan. Saat ini aturan yang diberhentikan adalah pelaksanaan jam malam, sedangkan untuk penggunaan masker masih tetap diberlakukan”, ujar Bupati.

Haryanto juga mengungkapkan kebijakan penghapusan jam malam akan tetap dipantau dan dievaluasi.

“Kalau nantinya ada kenaikan kasus tentu kita evaluasi lagi dan bisa saja kebijakan jam malam akan diberlakukan kembali”, tambah Bupati.

Di sisi lain, Haryanto juga meminta kepada seluruh OPD untuk turut memantau kedisiplinan penggunaan masker.

“Terlebih sampai dengan saat ini, yang dirawat di rumah sakit masih sekitar 40 orang. Sedangkan untuk grafik kematian akibat Covid – 19, Kabupaten Pati masih tertinggi di Jawa Tengah”, jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Bupati, bagi para warga yang terdampak Covid – 19 dari beberapa klaster yang sebelumnya tertutup, saat ini ia haruskan untuk terbuka ketika dimintai keterangan kaitannya dengan tracing.

“Meskipun saat ini penertiban jam malam mendapat kelonggaran, namun penertiban penggunaan masker tetap jalan,” imbuh dia. Satria Utama

Exit mobile version