JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemkot Bogor Seret RS Ummi ke Ranah Hukum, FPI: Diskriminatif

Karangan bunga untuk mendoakan kesembuhan Rizieq Shihab berjejer di depan RS Ummi di Bogor, 27 November 2020 / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar angkat bicara terkait upaya Pemkot Bogor yang melaporkan RS Ummi atas dugaan menghalangi atau menghambat tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit Covid-19.

Dia menilai, tindakan Pemerintah Kota Bogor melaporkan Rumah Sakit Ummi ke Kepolisian merupakan tindakan diskriminasi hukum dan ketidakadilan.

RS Ummi dilaporkan lantaran dinilai tak terbuka terkait penanganan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menurut Azis, pelaporan itu menunjukkan terjadinya kriminalisasi ulama. “Pihak yang terkati dengan HRS pun tak luput dari hal tersebut,” kata Azis ketika dihubungi, Minggu (29/11/2020).

Azis sebelumnya membeberkan alasan Rizieq dan RS Ummi tak mengungkap hasil tes usap Rizieq. Dia mengklaim hal itu dilindungi oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 yang merupakan turunan Undang-undang Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749 Tahun 1989 tentang Rekam Medik.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Kemudian UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Intinya, dia mengatakan Rizieq memiliki hak privasi terkait rekam medisnya.

Azis pun menyebut Pemerintah Kota Bogor menerabas hukum demi memuaskan kebencian dan ketidaksukaan terhadap Rizieq. Ia menuding hukum dibuat sewenang-wenang menurut versi Pemkot Bogor.

“Demi tercapainya perintah yang entah dari mana asalnya,” kata Azis, tanpa merinci maksudnya.

Pemkot Bogor sebelumnya melaporkan RS Ummi atas dugaan menghalangi atau menghambat tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit Covid-19.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

RS Ummi dinilai tak memberikan penjelasan yang utuh terkait penanganan terhadap Rizieq Shihab.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan Polresta Bogor mengagendakan pemanggilan sejumlah orang terkait pemeriksaan ini.

Mereka adalah Direktur RS Ummi Andi Tatat, Direktur Umum RS Ummi Najamudin, Direktur Pemasaran Sri Pangestu Utama, dan Direktur Pelayanan RS Ummi Rubaedah.

Kemudian Manajer Rumah Sakit Ummi Zacki Faris Maulana, perawat RS Ummi Fitri Sri Lestari, Rahmi Fahmi Winda, dan koordinator MER-C Hadiki Habib dan Mea, serta menantu Rizieq Shihab Hanif Alatas.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com