Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Peringatan Bagi Kepala Sekolah, Pak Purwadi Kepala SMPN 16 Langsung Dipecat Hanya Gara-Gara Terima Handuk Bergambar Ini. Pesannya: PNS se-Indonesia Jangan Pernah Terima!

Purwadi. Foto/Teras.id

LAMPUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM  Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) merespons cepat pengaduan mantan Kepala SMPN 16 Purwadi dengan menurunkan tim ke Bandarlampung.

Respons tersebut setelah Purwadi dicopot jabatannya sebagai Kepala SMPN 16 Bandarlampung oleh Walikota Herman HN karena diduga menerina alat peraga kampanye (APK) handuk dari tim sukses pasangan calon walikota-calon wakil wali kota Rycko Menoza-Johan Sulaiman

“Cuma seminggu kira-kira dari mulai surat pengaduan yang saya kirim ke KASN baik melalui e-mail dan surat biasa. Mereka merespon dengan turun langsung bertemu dengan saya untuk menggali informasi,” jelas Purwadi kepada awak media Jumat 6 November 2020.

“Tanggal 14 Oktober 2020 saya mengirimkan surat pengaduan ke KASN dan tanggal 21 Oktober tim KASN menemui saya di suatu tempat di Bandarlampung,” tambahnya.

Dalam pertemuan dengan KASN itu, Purwadi mengatakan Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) berencana akan menemui Walikota Herman HN untuk didengar keterangannya.

“Mereka mengatakan akan bertemu dengan Walikota Herman HN serta rencana mempertemukan saya dan walikota,” kata pria penyuka musik keroncong itu.

Tim KASN masih kata Purwadi, meminta dirinya menjelaskan secara langsung kronologis kejadian dia dan teman-temannya mendapat handuk dari tim sukses calon walikota nomor satu Rycko Menoza – Johan Sulaiman.

Dalam pertemuan dengan orang KASN itu, tim KASN meminta Purwadi untuk menjelaskan kembali kronologi kejadian saat kami (guru, staf SMPN 16) menerima handuk atau APK dari salah satu calon walikota Bandarlampung.

“Saya jelaskan kepada KASN kalo tidak salah namanya Toni yang didampingi temannya, bahwa jalan sehat yang dimulai senam bersama setiap hari Jumat sudah jadi kebiasaan lama.Bahkan sebelum saya jadi Kepala SMPN 16 dan jalurnya tidak pernah berubah,” jelas Purwadi.

Selain itu, tim KASN juga meminta penjelasan perihal Surat Keputusan (SK) pemecatan Purwadi sebagai Kepala SMPN 16 yang berlangsung singkat dan tanpa diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

“Saya katakan bahwa saya tidak diminta untuk melakukan klarifikasi atau pembelaan. Kemudian turunnya SK cukup cepat. Kurang lebih 5 jam SK pemecatan saya sudah terbit. Dari mulai saya menerima telepon dari Walikota Herman HN sampai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terbitnya SK pemecatan kira-kira lima jam lah,” katanya.

Kepada awak media, Purwadi kembali menegaskan laporannya ke KASN bukan untuk kembali menjadi Kepala SMPN 16, tetapi ingin mendudukkan persoalan agar jelas dan bermanfaat bagi ASN se-Indonesia.

“Saya tegaskan ya, soal saya dipecat saya menerimanya dengan ikhlas. Saya juga tidak berpikir dan punya keinginan untuk kembali ke SMPN 16,” katanya.

Purwadi mengaku ingin agar keputusan dari KASN ini berguna, bermanfaat bagi ASN se-Indonesia.

“Kalau saya dinyatakan salah berarti ASN se-Indonesia jangan sekali-kali menerima alat kampanye dari calon. Kalau dinyatakan benar, berarti ASN jika sedang berjalan atau dalam kegiatan sehari-hari lainnya dibolehkan menerima alat kampanye dari calon. Itu saja,” ujarnya.

Exit mobile version