Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Peringatan Hari Pahlawan, Enam Tokoh Ini akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional. Ada yang Berasal dari Maluku Utara dan Papua Barat

Kerjabakti membersihkan makam para pahlawan di TMP Manding Sragen Tengah, Sragen, Jumat (9/11/2018). Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Peringatan Hari Pahlawan tahun ini, Selasa 10 November 2020, akan kembali diisi dengan agenda pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh. Kali ini, akan ada enam tokoh yang dinobatkan sebagai pahlawan nasional.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada sosok yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara semasa hidupnya. Pemberian gelar tersebut akan dilakukan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Disampaikan Menteri Sosial, Juliari Batubara, prosesi pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta. Enam tokoh yang akan diberi gelar tersebut berasal dari enam daerah, termasuk dari Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat, yang hingga kini belum memiliki pahlawan nasional.

“Jadi provinsi Maluku Utara dan Papua Barat selama ini memang belum pernah memiliki tokoh bergelar pahlawan nasional. Apabila tidak ada perubahan, Insya Allah akan diberikan gelar pahlawan nasional pada tahun ini,” ujar Juliari, seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (10/11/2020).

Enam tokoh yang akan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, pada Selasa (10/11/2020) adalah:
1. Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara;
2. Machmud Singgirei Rumagesan dari Provinsi Papua Barat;
3. Jenderal Pol Purn Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, yang merupakan Kapolri pertama, domisili di DKI Jakarta;
4. Arnold Mononutu dari Provinsi Sulawesi Utara, yakni tokoh pergerakan dan pernah menjabat sebagai Menteri Penerangan RI era Presiden Soekarno;
5. Sutan Mohammad Amin Nasution dari Sumatera Utara;
6. Raden Mattaher bin Pangeran Kusin Bin Adi dari Provinsi Jambi.

Juliari memastikan para tokoh yang akan diberi gelar Pahlawan Nasional tersebut telah melalui proses sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, baik dari Kementerian Sosial maupun Dewan Gelar. Liputan 6

Exit mobile version