JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polri Tetapkan Lagi 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung

Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan kebakaran yang melanda Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2020. Informasi awal api muncul pertama kali di lantai enam gedung utama Kejaksaan Agung RI, Api semakin membesar sejak pertama kali mulai menyala sekitar pukul 19.10 WIB / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Setelah menetapkan delapan tersangka, Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka kasus kebakaran di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dari tiga orang itu, seorang adalah mantan pegawai Kejaksaan Agung dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareakrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menyebutkan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

“Selain mantan pegawai itu, ada dari pihak eksternal juga, perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP. Nanti untuk lebih jelasnya pas konpers ya,” ucap dia saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu (22/11/2020) sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Dari hasil pemeriksaan, penyebab sementara kebakaran di Kejaksaan Agung terjadi lantaran nyala api terbuka. Kepolisian pun kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Mereka adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NH; Direktur Utama PT ARM, R; lalu lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS; serta mandor para tukang, UAN.

Perkembangan terbaru, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap satu milik enam pekerja.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com