Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Rizieq Shihab akan Segera Pulang ke Indonesia, Ini Penjelasan Dubes RI: Masuk Daftar Orang Dideportasi

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Foto: TEMPO/Subekti via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah mengumumkan rencana kepulangan ke Indonesia dan dijadwalkan tiba di Tanah Air pada Selasa (10/11/2020) pekan depan.

Melalui tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Front TV milik FPI, Rizieq Shihab secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak overstay dan kepulangan dirinya bersama keluarga dari Arab Saudi dilakukan setelah mendapat perpanjangan izin visa.

Rizieq bahkan mengatakan bakal menuntut pejabat maupun pihak manapun yang menuduh dirinya overstay di Arab Saudi.

Mengenai pernyataan Rizieq Shihab, Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mencoba memberikan penjelasan dari sisi konsuler. Menurutnya, visa kunjungan Rizieq Shihab tidak diperpanjang oleh pemerintah Saudi.

Disampaikan Agus, berdasarkan komunikasinya dengan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi pada 4 November 2020 lalu, Rizieq memperoleh lima lembar dokumen keimigrasian yang berisi sejumlah informasi.

Pertama, visa atas nama Mohammad Rizieq Syihab/MRS, sesuai nama yang tertera dalam paspor, tidak diperpanjang oleh pemerintah Arab Saudi. Rizieq hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai 11 November 2020 atau sembilan hari sejak mengurus kepulangan di Kantor Deportasi Syumaisi pada 2 November 2020.

“Visa Rizieq masa berlakunya tetap dianggap berakhir pada tanggal 20 Juli 2018,” ujar Agus Maftuh dikutip Tempo.co pada Kamis (5/11/2020) malam.

Status Overstay

Ditambahkan Agus, status tinggal Rizieq di Arab Saudi tetap overstay dan tidak mendapat perpanjangan visa, melainkan diberi ta’syirat al-khuruj atau visa untuk keluar. “Ini biasa bagi para WNI yang menjalani proses tarhil atau deportasi. Itulah yang dikenal ta’syirat al-khuruj,” ujar Agus.

Sedangkan untuk denda overstay, berhubung dengan saat ini dalam situasi pandemi Covid-19, Rizieq tak perlu membayar denda. “Di masa pandemi ini, Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus denda bagi para ekspatriat. KBRI beberapa bulan yang lalu mengusahakan pembebasan denda overstay sebesar Rp23 miliar,” ujar Agus.

Kemudian berkenaan dengan status overstay, Agus menyebut bahwa itu sesuai dengan informasi dalam sistem keimigrasian Arab Saudi dan bukan dari pejabat Indonesia. Menurutnya, Rizieq telah salah memahami dokumen keimigrasian yang diberikan pemerintah Saudi. “Ya, kami maklumi karena MRS juga belum mengerti ilmu kekonsuleran, termasuk keimigrasian Arab Saudi,” ujar Agus.

“Yang memberikan label overstay atau mutakhallif ziyarah melewati batas masa tinggal itu sistem imigrasi Arab Saudi. Silakan protes kepada Kerajaan Arab Saudi. Bukan kami yang menyematkan label tersebut,” lanjutnya.

Di sistem imigrasi Saudi, ujar Agus, nama Rizieq masih tercatat dalam Sijil al-Mukhalif atau daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian. “Juga tertulis dengan sangat jelas nama MRS masuk dalam tasjil murahhal daftar orang dideportasi,” ujar Agus.

Agus menampik anggapan bahwa KBRI sengaja tidak mau membantu Rizieq menyelesaikan permasalahannya agar bisa pulang ke Tanah Air. KBRI Riyadh, ujar dia, mempriotaskan penyelesaian HPC (High Profile Case).

“Lagipula, bagaimana KBRI bisa bantu? MRS juga tidak pernah mengadukan ke KBRI Riyadh sejak awal kasusnya bergulir. Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalangi kepulangan MRS,” pungkasnya.

Exit mobile version