Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sejumlah Gubernur Naikkan UMP, DKI Jakarta Pilih UMP Asimetris

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau luapan Kali Ciliwung di Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, 25 Februari 2020 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketika sejumlah gubernur menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), maka Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP asimetris untuk tahun 2021.

Ketua Komisi Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai, langkah Gubernur DKI memutuskan UMP dengan penyesuaian keadaan perusahaan di tengah pandemi Covid-19, merupakan langkah yang tepat.

“Sudah benar langkahnya,” kata Mujiyono saat dihubungi, Minggu (1/11/2020).

Menurut dia, sebenarnya Pemerintah DKI bahkan bisa memutuskan UMP tahun depan tidak naik karena sudah ada surat edaran dari pemerintah pusat.

“DKI sudah berusaha bersikap adil.”

Kebijakan asimetris mengatur kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan upah untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19, naik.

“Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548,” kata Gubernur Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2020).

Adapun upah minimum pekerja di DKI tahun ini sebesar Rp 4.267.349.

Menurut Mujiyono, keputusan menentukan upah yang bersifat asimetris atau sesuai kondisi perusahaan sangat sulit karena hampir semua sektor terkena goncangan imbas pandemi.

“Tapi memang ada yang tumbuh, seperti jasa telekomunikasi.”

Politikus Demokrat itu menyarankan pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan azas keadilan untuk semuanya dalam menentukan upah tahun depan. Bagi pekerja yang upahnya tidak naik, Mujiyono meminta pemerintah mensubsidi mereka.

“Buruh yang gajinya tidak naik bisa cemburu dengan yang naik. Subsidi harus sudah disiapkan.”

Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan program Kartu Pekerja Jakarta untuk menjamin kesejahteraan para buruh yang upahnya tidak naik sehubungan dengan kebijakan asimetris untuk UMP DKI tahun 2021.

Program itu diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja atau buruh.

Fasilitas dan manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebagai berikut:

– Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor;
– Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir;
– Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 jenis pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung, dan telur dengan harga yang telah disubsidi;
– Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

Exit mobile version