Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sejumlah Gubernur Naikkan UMP, Ini Reaksi Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran yang menyebut tidak ada kenaikan upah minimum tahun depan.

Akan tetapi, sejumlah gubernur tetap memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021.

Gubernur yang memutuskan kenaikan UMP tahun depan antara lain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP asimetris.

Ida sebelumnya meminta para gubernur se-Indonesia menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.

Namun demikian, Ida berujar SE yang dikeluarkannya sejatinya hanya referensi untuk menentukan UMP.

“Sehingga kalau ada pertimbangan lain, daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent,” ujar dia kepada Tempo, Minggu (1/11/2020).

Ida mengatakan SE diterbitkan untuk memberikan panduan atau pedoman bagu para gubernur untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19, terkait dengan penetapan upah minimum 2021.

“Apabila ada daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penetapan UM-nya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan,” ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan, Jumat (30/10/2020), UMP Jawa Tengah 2021 naik 3,27 persen. Sehingga UMP Jawa Tengah yang tahun ini Rp 1.742.015 akan meningkat menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.

Exit mobile version