JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penggunaan pesawat oleh Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa memantik pengaduan yang dilakukan oleh Nizar Dahlan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Partai Persaguan Pembangunan (PPP) menganggap pelaporan terhadap pelaksana tugas Ketua Umum partai berlambang Kabah itu mengada-ada.
“Laporan gratifikasi yang dilakukan Saudara Nizar Dahlan itu mengada-ada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi,” kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani lewat keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).
Arsul menganggap penggunaan pesawat udara oleh para pengurus PPP bukanlah gratifikasi seperti tercantum dalam Pasal 12 A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengatakan pesawat itu ditumpangi Suharso Monoarfa dan kader partai lainnya sebagai pengurus PPP.
“Pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas kami sebagai pengurus PPP, tidak ada hubungannya dengan jabatan menteri atau anggota DPR,” ujar dia.
Anggota Komisi Hukum DPR itu mengatakan hal itu dapat dilihat dari kegiatan yang dilakukan oleh para pengurus PPP di tempat tujuan.
Dia mengatakan perjalanan para pengurus partai dilakukan dalam rangka pertemuan dan sosialisasi mengenai Muktamar PPP.
Kegiatan itu, kata dia, juga dilakukan di akhir pekan dan para pengurus PPP membayar biaya pemakaian pesawat seperti avtur dan awak kabin.
“Mudah-mudahan laporan tersebut tidak karena ketidaksenangan akibat permintaan yang tidak dipenuhi,” ujar Arsul.
Sebelumnya, Suharso dilaporkan oleh kader PPP Nizar Dahlan ke KPK dengan tuduhan penerimaan gratifikasi carter pesawat. Menanggapi laporan ini, KPK menyatakan akan mempelajari laporan itu.
Arsul Sani mengatakan Nizar adalah mantan anggota Partai Bulan Bintang yang pindah ke PPP, namun tak pernah aktif.