Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terbukti Potong BLT Janda Miskin, Kades Kalijirak Karanganyar Diwajibkan Ganti Uang Negara Rp 9 Juta Ke Kas Desa. Jika Tidak Dibayar, Ini Sanksi Pidananya!

Salah satu warga, Sumi, penerima BLT saat mengungkap adanya dugaan pemotongan BLT oleh Pemdes. Foto/Beni

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Inspektorat Pemkab Karanganyar memerintahkan Kades Kalijirak, Trijoko Susilo untuk mengembalikan uang sebesar Rp 9 juta rupiah kepada kas desa.

Pasalnya uang yang dialihkan secara sepihak oleh kades tersebut berasal dari negara berupa Dana Dasa atau DD yang dibagikan melalui BLT Desa.

Kepala Inspektorat Karanganyar, Utomo Sidi mengatakan karena tidak ada uang negara yang dihilangkan dalam kasus sunat BLT tersebut maka pelanggaran yang terjadi adalah administratif.

Yaitu kesalahan Kades Kalijirak, Trijoko Susilo yang melakukan pengalihan bantuan BLT secara sepihak tanpa melalui dua poit penting yakni Musyawarah Desa (Musdes) dan Berita Acara Pengalihan BLT atau (BAP).

“Dengan begitu temuan pelanggaran tersebut Inspektorat memerintahkan Kades mengganti uang negara yang dialihkan sebesar Rp 9 juta rupiah kepada Kas Desa” serunya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (9/11/2020).

Dijelaskan Utomo Sidi, mengapa alur sistem pengembalian uang itu melalui kas desa karena uang itu asalnya dari negara berupa bantuan dana desa.

Lalu jika ada dana negara yang diambil dan terjadi pelanggaran prosedur maka mutlak dana desa itu harus dikembalikan pada negara melalui kas desa.

Dengan begitu, Kades Kalijirak Trijoko Utomo mestinya harus mengembalikan uang tersebut sebab temuan ini adalah hasil resmi pemeriksaan tim Inspektorat. Sejurus kemudian apabila Kades tidak mengembalikan uang Rp 9 juta rupiah tersebut jelas terancam pasal pidana yakni kerugian negara.

“Saya dapat informasi tim di lapangan katanya Kades sudah mengembalikan uang Rp 9 juta tersebut” tandasnya.

Menurut Utomo Sidi pada kasus tersebut memang dilematis pasalnya terjadi data susulan dari berbagai Kementrian terutama Menteri Sosial.

Sehingga data penerima bantuan berubah-rubah dan membuat Kalijirak kebingungan membagi bantuan.

Lebih lanjut Utomo Sidi menjelaskan secara teknis yang terjadi adalah kebingungan kades ketika ada duplikasi data warga yang mendapat dobel bantuan.

Sehingga sebagai contoh saja saat itu SK Kades memutuskan yang berhak menerima bantuan adalah 50 orang. Namun setelah SK Kades jadi, tiba-tiba ada susulan dari Kemensos bahwa ada tambahan lagi warga yang mendapat bantuan.

Tak pelak akhirnya Kades kebingungan karena terjadi duplikasi data bahwa ada sejumlah warga yang mendapatkan dobel bantuan dari berbagai jenis bantuan.

Yakni misalnya warga dapat bantuan dari Program Keluarga Harapan PKH, namun juga mendapat bantuan dari program BLT dan bantuan lainnya.

“Memang aturannya kan tidak boleh mendapat dobel bantuan sehingga terkadang terjadi masalah dibawah karena warga yang dapat dobel bantuan merasa sudah benar pendataanya,” ujarnya.

Untuk itu uang negara yang dialihkan untuk bantuan warga desa lainnya harus dikembalikan pada negara melalui kas desa. Lain halnya jika Kades tidak mau mengembalikan uang pada kas desa maka itu muncul masalah baru jeratan hukum. Beni Indra

Exit mobile version