Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terjerat Kasus Prostitusi Online, Artis ST dan SH Digerebek saat Layani Pelanggan. Polisi Ungkap Tarif dan Status Keduanya

Ilustrasi prostitusi. Foto: pixabay.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polisi kembali mengungkap kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis dan selebgram. Dua orang bertindak sebagai muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara kedua publik figur yang digerebek saat melayani pelanggan tidak ditahan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkap, artis berinisial ST dan SH alias MY, diciduk di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara, pada Rabu (25/11/2020). Saat digerebek, keduanya sedang melakukan tindak asusila bersama seorang pria yang diduga adalah pelanggan ST dan SH.

“Saat ditangkap, kedua artis ini sedang melakukan kegiatan asusila, dua wanita dan satu pria,” kata Kombes Pol Sudjarwoko dalam giat rilis penangkapan kasus prostitusi online artis di kantornya, Jumat (27/11/2020).

Polisi juga mengungkap dalam transaksi tersebut, pelanggan membayar uang sebesar Rp110 juta untuk jasa prostitusi dari ST dan juga SH.

Namun, dari total uang tersebut, ST dan SH hanya mendapat masing-masing Rp30 juta. Sisanya, adalah untuk bayaran kedua muncikari, yakni suami istri berinisial AR (26) dan CA (25).

“Saat transaksi berlangsung, kedua muncikari ini menerapkan sistem DP. Jadi awalnya mendapat DP Rp60 juta, sisanya Rp50 juta dibayar setelah transaksi selesai,” ucap Sudjarwoko.

“Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta,” lanjut Sudjarwoko.

Dikutip Tribunnews dari Wartakotalive, ST merupakan model iklan dan selebgram. Sementara SH alias MY merupakan pemeran utama dalam sebuah film layar lebar dan juga pemain sinetron.

Setelah menjalani pemeriksaan, menurut penuturan Sudjarwoko, kedua mucikari ini menawarkan ST dan SH alias MY menjadi pekerja seks komersial. “Motifnya kedua artis ini (terlibat prostitusi) karena faktor ekonomi,” ucapnya.

Kedua artis itu terjerumus dalam praktik prostitusi online karena lingkungan pertemanan dan ingin mendapatkan uang secara instan. “Katanya sih karena pergaulan dan pertemanan kenalnya antara mucikari dan kedua artis ini,” jelas Sudjarwoko.

Polisi pun menetapkan kedua mucikari AR dan CA sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Sementara ST dan SH alias MY serta pria konsumen ini menjadi saksi,” ujar Sudjarwoko.

Exit mobile version