JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tertunda, Nasib Hukuman Mantan Kades Trobayan dan Suami Yang Raup Rp 515 Juta dari Seleksi Perangkat Desa. Jaksa Sebut Berkas Tuntutan Belum Siap!

Agung Riyadi. Foto/Wardoyo
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) pada seleksi perangkat desa (Perdes) di Desa Trobayan, Kalijambe, Sragen tahun 2018 terpaksa ditunda.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa mantan Kades Trobayan, Suparmi dan suaminya, Suyadi itu ditunda karena berkas tuntutan belum siap.

“Ditunda Mas sidangnya. Tuntutan belum siap,” kata Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, Jumat (20/11/2020).

Sidang sedianya digelar Rabu (18/11/2020) siang. Namun karena berkas tuntutan belum siap, agenda sidang pun terpaksa urung digelar.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Agung menyatakan sidang akan ditunda sepekan ke depan. Menurut rencana sidang akan digelar Rabu (25/11/2020) mendatang.

“Ditunda sepekan sampai Rabu depan,” kata dia.

Sidang terakhir digelar Rabu pekan lalu dengan agenda mendengarkan saksi meringankan dari para terdakwa.

Mantan Kades dan suaminya itu ditahan pada akhir Agustus 2020 lalu dalam perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar saat Suparmi menjabat Kades dan berlangsung penerimaan seleksi perangkat desa pada 2018 lalu di Desa Trobayan.

Modusnya kedua tersangka membentuk tim gerilya untuk mendatangi para calon perangkat desa. Tim meminta sejumlah uang sebagai syarat mereka masuk dalam penerimaan perangkat desa tersebut.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Ada empat orang calon perdes yang dimintai uang oleh Kades melalui tim yang sengaja dibentuk untuk menggorok para korban.

“Jumlah uang yang diminta bervariasi, ada yang dimintai Rp 200 juta, Rp 165 juta dan Rp 100 juta. Total yang diterima kedua tersangka Rp 515 juta. Setelah pengumuman, ternyata ada tiga orang yang tidak lolos seleksi,” urai Agung. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com