JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

UMK Karanganyar Diusulkan Naik 3,27 %, Kalangan Pengusaha Kecam Bupati. Apindo Sebut Bupati Mau Menang Sendiri: Slogan Pro Investasi Hanya Slogan!

Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Foto/Wardoyo
   
Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usulan kenaikan UMK tahun 2021 sebesar 3,27 persen yang diputuskan Bupati Karanganyar menuai reaksi keras dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar.

Ketua Apindo Karanganyar, Edi Darmawan menyayangkan keputusan bupati yang dianggap hanya mau menangnya sendiri.

Bahkan, Edi mengisyaratkan kenaikan UMK ini akan memberi ancaman dan berdampak pada iklim investasi yang tidak menyehatkan di Karanganyar.

“Imbas atas kenaikan ini sangat berkaitan dengan biaya produksi. Jika dipaksakan bupati, maka bupati mencari menangnya sendiri. Keluhan di Karanganyar, tidak ada keberpihakan kepada perusahaan khusunya terhadap UMK. Slogan pro investasi, hanya sebagai slogan, investasi terancam,” paparnya dihubungi via telepon, Senin (16/11/2020).

Edi menjelaskan dalam menentukan besaran UMK tahun 2020, masing-masing pihak, baik pekerja maupun pengusaha berpedoman pada aturan yang berbeda.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Pekerja berpedoman kepada PP 78 tahunn 2015, sedang para pengusaha berpedoman pada SE Menaker tahun 2020.

Sebagai pemimpin, mestinya melihat di tengah-tengah dan mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak tanpa harus ada yang dikorbankan.

“Mestinya pimpinan di daerah tidak cari gampangnya. Dia bisa menggunakan nuraninya tentang kondisi perusahaan di masing-masing daerah. Kita minta dialog kepada bupati, tapi beliau menutup pintu dialog,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2021 3,27 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan ini sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Kenaikan UMK tahun 2021 tersebut diusulkan bupati Karanganyar Juliyatmono setelah menerima hasil rapat dewan pengupahan yang tidak menghasilkan kesepakatan antara para pekerja dengan pengusaha beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Bupati Karanganyar Juliyatmono ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon Minggu (15/11/2020) mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil rapat dewan pengupah yang tidak membuahkan kesepakatan bersama.

Menurut bupati, Pemkab telah mengirimkan usulan kenaikan tersebut ke pemerintah provinsi Jawa Tengahpada tanggal 13 November 2020.

Dijelaskannya dengan kenaikan UMK sebesar 3,27 persen tersebut, nilai UMK Karanganyar di tahun 2021 diperkirakan menjadi Rp 2 juta lebih.

Bupati menuturkan meski terjadi kenaikan, perusahaan dapat mengajukan penangguhan keberatan terhadap kenaikan tersebut.

“Usulan tersebut bersifat fleksibel dengan melihat kondisi masing-masing perusahaan akibat dampak pandemi Covid 19. Saya berharap adanya usulan kenaikan, para pemilik perusahaan tidak merumahkan karyawan. Di sisi lain, para pekerja juga diminta memaklumi bila perusahaan tempat mereka bekerja tidak menaikan UMK demi keberlangsungan perusahaan,” jelas bupati. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com