JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

2 Tahun Buron Pelaku Pers3tubuhan Anak di Bawah Umur di Nguntoronadi Wonogiri Berhasil Dibekuk di Rumahnya, Sementara ini Perkembangan Pengusutan Kasus Kriminal Sepanjang 2020 di Kota Gaplek

Konferensi pers di Mapolres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah sempat buron selama sekitar dua tahun, tersangka pers3tubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri, berhasil dibekuk petugas.

Fakta ini terungkap ketika Polres Wonogiri menggelar konferensi pers akhir tahun di halaman Mapolres setempat, Kamis (31/12/2020). Hadir dalam giat tersebut Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, Kasatreskrim Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, dan tamu undangan lainnya.

Kapolres mengatakan jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus illegal logging, sebuah kejahatan atas kekayaan negara di wilayah Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri belum lama ini. Pelaku sebanyak 4 orang telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna penyelidikan lebih lanjut, mereka terdiri dari pembeli, penebang, perantara dan pengangkut.

Keempat tersangka berhasil ditangkap di kawasan Dusun Sendang Rejo RT 4 RW 1, Desa Gondang Sari, Kecamatan Jatisrono pada 24 Desember 2020. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah truck, 55 potong kayu jenis Sono Keling dan satu gergaji tangan.

Baca Juga :  Eling eling Bolo! Area Blackspot alias Rawan Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

“Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan menyebabkan kerugian negara sekitar 150 juta rupiah atas perbuatan illegal logging di hutan milik Perhutani,” jelas dia.

Selain itu, jajaran Satreskrim berhasil menangkap Gento, seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pers3tubuhan anak di bawah umur. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2018 di sebuah gubug di area persawahan di Dusun Watugupit, Desa Gebang, Kecamatan Nguntoronadi.
Korban FN (17) adalah warga Kecamatan Nguntoronadi.

Kapolres menuturkan pelaku diancam dengan pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomer 17 Tahun 2016.

“Ada total 5 pelaku, 4 diantaranya telah diproses dan sudah divonis, Gento adalah DPO selama 2 tahun, dia berhasil ditangkap di rumahnya,” beber dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah pakaian luar dan pakaian dalam korban serta sebuah sepeda motor Suzuki A 100 warna hijau. Pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Siapa Saja Calon Bupati Wonogiri 2024?

Sementara terkait crime total dan crime clearance selama tahun 2020, Kapolres menerangkan pada tahun 2019 terdapat 175 tindak pidana kasus, dan pada tahun 2020 terdapat 128 tindak pidana kasus.

Turunnya angka tersebut, menurut Kapolres dikarenakan upaya preemtif dan preventif yang terus dilakukan oleh jajaran Polres Wonogiri dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Kapolres menambahkan terkait penyelasaian kasus, pada tahun 2019 tercatat 132, dan pada 2020 tercatat 115. Pada tahun 2019 tercatat 74,2 % penyelesaian kasus, dan pada tahun 2020 terdapat 93,5 %. Peningkatan ini berkat kerja keras jajaran Satreskrim dan Sat Narkoba dalam menyelesaikan pelaporan dari masyarakat.

Sementara Satgas Pangan berhasil mengungkap kasus pemalsuan garam beryodium di Kecamatan Slogohimo dan pemalsuan pupuk palsu di Kecamatan Jatipurno. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com