Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Rumah Dinas Edhy Prabowo Digeledah KPK

Edhy Prabowo (dua dari kiri) bersama tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. Foto: TEMPO/Muhammad Hidayat via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  -Rumah dinas Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo  digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/12/2020).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap ekspor benih lobster beberapa waktu lalu.

“Benar, kegiatan masih berlangsung. Nanti kami informasikan perkembangan lebih lanjut,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis Rabu (2/12/2020).

Dalam perkara ini, Edhy menerima suap bersama lima orang lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin.

Sedangkan sebagai pemberi Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima total Rp 9,8 miliar dan US$ 100 ribu dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Exit mobile version