Site icon JOGLOSEMAR NEWS

4 Bandit Heru, Robbi, Ary dan Davit Asal Sragen dan Palur Ditangkap Polisi. Berkomplot Satu Jaringan, Curi 8 Motor di Sragen Hingga Grobogan Lalu Dimodifikasi dan Dijual Murah!

Para tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen menggulung komplotan pencuri motor berikut jaringan penadahnya. Empat tersangka diamankan dari jaringan curanmor lintas daerah itu.

Empat tersangka itu dua diantaranya adalah pelaku pencurian motor dan dua lainnya berperan sebagai penadah.

Dua tersangka pencuri motor itu diketahui bernama Heru Prasetyo (29) warga Dukuh Paingan RT 05/02, Desa Plumbon, Sambungmacan, Sragen dan Robbi Apriliyanto (22) warga Dukuh Singget RT 004/02, Desa Sigit, Tangen, Sragen.

Keduanya dibekuk sesaat usai mencuri sepeda motor milik Hardi (60) warga Desa Bendo, RT 7, Kecamatan Sukodono, Sragen setelah sebelumnya pura-pura nunut ngiyup pada 14 November silam.

Sedangkan dua tersangka penadah yang diringkus masing-masing Davit Pratama (20) warga Dukuh Panjangrejo RT 01 Rw 20 Desa Palur, Mojolaban, Sukoharjo dan
Ary Puji Istanto (27) warga Dukuh Kriyan Rt 001/6, Joho, Mojolaban, Sukoharjo.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan sindikat ini terbongkar dari penangkapan tersangka Heru dan Robbi sesaat usai beraksi mencuri sepeda motor Honda Beat AD 4386 BDE milik Hardi di Desa Bendo, Sukodono.

“Awalnya ini ada laporan masyarakat ke laporan polsek kemudian kita langsung melakukan penyelidikan awal dan tentunya dengan teknik unit Resmob. Lalu kita melakukan penangkapan di wilayah Mojosongo Surakarta pada 14 November kemarin,” paparnya kepada wartawan di Mapolres.

Karena melawan, satu dari dua sekawan itu sempat ditembak dan diberikan tindakan yang terukur.

Dari penangkapan keduanya, polisi mendapatkan informasi bahwa mereka.sudah melakukan 8 kali pencurian motor yakni 6 di wilayah Sragen dan 2 kali di wilayah Grobogan.

Dua motor terakhir yang dicuri di Sragen masing-masing milik Hardi di Bendo Sukodono dan milik Dhimas Arie Zandhi warga Dukuh Gabusan RT19/ Rw 05 Desa Tanon, Sragen.

“Dari hasil pencurian itu, mereka menjual ke dua orang tersangka penadah yakni DP dan AR. Mereka yang dua tersangka pencurian motor kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan tersangka penadah atau pertolongan jahat kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan sindikat Heru dan Robbi beraksi dengan sasaran sepeda motor yang diparkir.
Dalam setiap aksinya, mereka selalu melakukan pengamatan dan situasi terlebih dahulu sebelum mengeksekusi.

Sementara setelah mendapat sepeda motor, barang kemudian dijual ke tersangka Davit Pratama di Palur Sukoharjo. Dari 8 kali beraksi, Davit membeli 8 sepeda motor yang dicuri duet Heru dan Robbi.

Di tangan Davit, sepeda motor curian itu kemudian dimodifikasi dan dijual lagi ke tangan Ary Puji, juga asal Mojolaban Sukoharjo.

“Sepeda itu dimodifikasi kemudian dijual Rp 4,8 juta. Ada yang sebagian dipakai sendiri,” terang Kapolres.

Saat ini, empat tersangka sudah diamankan di Mapolres dengan barang bukti tiga sepeda motor.

Masing-masing Honda Vario Nopol terpasang AD 2499 APC dan Honda Beat Warna Merah Putih tahun 2016 AD 4386 BDE, satu motor Honda Beat tahun 2019 warna putih AD 4669 BUE dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, kemungkinan barang buktinya bisa bertambah. Modus pelaku ini, yang dua mencuri sepeda motor lalu dijual murah ke tersangka penadah karena tanpa STNK dan BPKB,” pungkas Kapolres. Wardoyo

Exit mobile version