KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (DisdagnakerKop) Kabupaten Karanganyar gencar lakukan sosialisasi tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang baru sebesar Rp 2.050 juta.
Meski pengusaha sempat keberatan, dinas mengklaim hingga sekarang belum ada komplain atau pengajuan penangguhan UMK dari perusahaan yang merasa keberatan.
Kadinas DisdagnakerKop Karanganyar Martadi mengatakan untuk sementara ini sosialisasi dilakukan melalui virtual dan pengumuman melalui grup What Apps WA antar serikat buruh dan pengusaha se Karanganyar.
Pasalnya untuk sosialisasi tatap muka masih terkendala situasi pandemi covid -19.
Apalagi belakangan ini status zona covid Karanganyar masih zona oranye setelah zona merah.
“Untuk sosialisasi non tatap muka terus kami lakukan dengan pengusaha dan serikat pekerja,” ujarnya, Jumat (18/12/2020).
Menurut Martadi, sosialisasi sangat penting karena per 1 Januari 2021 UMK baru sudah diberlakukan secara resmi. Dengan demikian semua stake holder harus diberikan sosialisasi agar segera bersiap.
Dari hasil sosialisasi, ia menyebut sejauh ini relatif lancar. Tidak ada komplain dari satu pun perusahaan yang tidak setuju dengan UMK baru tersebut.
Meskipun sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Karanganyar keberatan dengn UMK baru sebesar Rp 2.050 juta mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.980 juta atau naik sekitar 3.7%.
Pihaknya berharap dengan telah disahkannya UMK yang baru tersebut bisa diterima semua pihak karena tinggal 13 hari resmi diberlakukan.
“UMK berlaku tidak lama lagi maka diharapkan semuanya clear tidak ada masalah atau kendala,” ujarnya.
Sementara, Ketua Apindo Karanganyar Edy Darmawan dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM beberapa waktu lalu mengatakan memilih tidak berkomentar atas kenaikan UMK tersebut karena tuntutan Apindo Cabang Karanganyar agar UMK tidak naik, namun tetap saja diabaikan sehingga UMK tetap naik.
“Untuk UMK kami memilih tidak berkomentar dan menyerahkan pada Apindo Jateng,” ujarnya beberapa waktu lalu. Beni Indra