Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Rizieq Shihab Belum Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan

Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 12 Desember 2020. Foto: TEMPO / Hilman Fathurrahman W via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sejauh ini belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.

“HRS belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada Tempo lewat pesan teks, Sabtu (19/12/2020).

Meski begitu, kata Aziz, Rizieq menghormati kesiapan sejumlah pihak yang bersedia menjadi penjamin manakala ia mengajukan penangguhan penahanan. Demikian pula untuk sejumlah petisi yang menginginkan Rizieq dibebaskan tanpa syarat.

“Untuk permohonan penangguhan penahanan, HRS menghormati pihak-pihak yang bersedia menjamin untuk beliau.”

Polisi menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November lalu. Ia ditahan selama 20 hari setelah diperiksa lebih dari 13 jam pada 12 Desember 2020.

Pimpinan FPI itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera yang juga anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Aboe Bakar Alhabsyi menyatakan siap menjamin penangguhan penahanan Rizieq.

Aboe mengatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai ketentuan Pasal 31 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau. Tentunya kami ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” kata Aboe dalam keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020).

Selain itu, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman juga menyatakan kesiapannya menjamin penangguhan penahanan Rizieq. 

Exit mobile version