Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sempat Mencekam, Kapolresta Solo Ungkap Kronologi Aksi Sok Jagoan 50 Preman Yang Geruduk BPR Adipura. Ternyata Sudah Ketiga Kali, Motifnya Main Gertak Soal Utang Piutang!

Puluhan preman menggeruduk kantor sebuah BPR di Tipes, Serengan, Solo, pada Selasa (22/12/2020). Mereka diamankan aparat Polresta Surakarta. Foto: JSNews/Prabowo

 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polresta Surakarta yang dibackup oleh Detasemen Kompi C Sat Brimob Polda Jateng telah mengamankan 37 orang yang diduga telah melakukan aksi premanisme di kantor Bank BPR Adipura Kecamatan Serengan kota Surakarta, Selasa (22/12/2020).

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Wadanyon Kompi C Brimob Polda Jateng Kompol Langgeng mengatakan aksi premanisme itu terjadi sekira pukul 09.30 WIB di Kantor BPR Adipura kecamatan Serengan.

BPR Adipura itu mendadak telah didatangi dua kelompok massa. Kelompok massa itu diduga digerakkan oleh seseorang untuk melakukan intimidasi tekanan terkait masalah hutang piutang.

Padahal hal itu sebenarnya sudah tidak ada sangkut paut dengan kantor Bank BPR tersebut.

“Bahwasanya ancaman kekerasan maupun psikis yang dilakukan oleh kelompok massa tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali  dan pagi tadi merupakan yang ketiga kalinya dengan jumlah massa sekitar 45 – 50 orang,” papar Kapolresta.

Kapolresta menceritakan sebagian sudah ada yang masuk ke ruangan kantor bank BPR Adipura. Mereka telah melakukan intimidasi tekanan terhadap pegawai dan petugas keamanan yang ada di kantor BPR itu.

Tak pelak situasi saat itu sempat Mencekam. Petugas pengamanan dan karyawan tak ada yang berani berkutik karena kalah jumlah.

“Termasuk Wakapolsek Serengan juga dihalangi saat akan masuk dan melakukan mediasi,” imbuh Kapolresta Surakarta.

Kapolresta Surakarta menerangkan terkait kejadian tersebut Polresta Surakarta yang dibackup oleh Detasemen C Sat Brimob Polda Jateng berhasil mengamankan 37 orang yang berada di TKP.

Menurutnya telah dilakukan penggeledahan badan terhadap 37 orang dimaksud, dan ditemukan alat pemukul button stick yang dibawa oleh salah satu pelaku.

“Pihak Polresta Surakarta juga melakukan penyitaan terhadap 37 Ranmor yang digunakan oleh kelompok masa tersebut untuk mendatangi kantor tersebut. Kemudian juga diamankan 1 buah button stick termasuk mobil sebanyak 2 unit,” jelas Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Aksi – aksi premanisme, kekerasan seperti ini, lanjut Kombes Ade Sjafri, sangat tidak bisa ditolerir terjadi. Menurutnya dengan memberikan pressure tekanan dengan membawa masa untuk memaksa tanpa hak, memaksa untuk melakukan sesuatu atau memberikan sesuatu.

“Maka terhadap tersangka akan dikenakan pasal 335 KUHP,” tegas Kapolresta.

Kapolresta menyampaikan saat ini proses lidik atau sidik sedang berlangsung untuk menentukan kapasitas peran masing – masing dari 37 orang yang diamankan. Wardoyo

Kapolresta Surakarta menambahkan untuk sementara ini kita identifikasi ada penggerak dari kelompok masa tersebut dan kita masih kejar aktor intelektual yang diatasnya.

Jadi motif dari pengerahan masa ini yang sudah terjadi 3 kali dan puncaknya pagi tadi adalah ingin memberikan tekanan pressure terkait dengan masalah hutang piutang yang sebelumnya ada.

“Adapun kelompok massa tersebut adalah sering disebut dengan L dan N, yang mana N ini digerakkan dari Sukoharjo, dan 37 orang yang kita amankan saat ini rata – rata berasal dari luar kota Surakarta,” ungkap Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak. Wardoyo

Exit mobile version