JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

5 Tahun Lalu Mencuri Motor Bersama, Kini Diulangi Lagi, Dua Pemuda ini Dibekuk Reskrim Polsek Jebres Solo

Unit Reskrim Polsek Jebres mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor. Keduanya Deny Purnomo (20) dan Yulian Setya Nugraha (20). Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Unit Reskrim Polsek Jebres mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor. Keduanya Deny Purnomo (20) dan Yulian Setya Nugraha (20) saat ini mendekam di jeruji besi Mapolsek setempat.

Ironisnya, dua sahabat itu sempat melakukan pencurian yang sama 5 tahun silam. Beruntung, keduanya hanya direhabilitasi saja selama tiga bulan.

“Keduanya memang residivis dan pernah diamankan dengan kasus serupa. Setelah mendapatkan laporan, kita langsung dilakukan serengkaian penyelidikan,” kata Suharmono mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (29/12/2020).

Dari informasi yang dihimpun, sebelum melakukan aksi Pencurian, dia mengkonsumsi Minuman Keras disebuah warnet dikawasan jalan Mr. Sartono. Ditengah kondisi mabuk, mereka berfikir untuk melakukan aksi pencurian.

Baca Juga :  PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cawali-Cawawali, Diah Warih: Pilkada Solo Kian Menarik

Yulian lantas menghubungi Deny, keduanya bertemu di taman Jaya Wijaya. Karena keduanya pernah melakukan aksi pencurian yang sama 5 tahun silam, ajakan tersebut disetujui Denny. Mereka lantas menyisiri kawasan Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres.

Mereka menemukan sepeda motor Vario bernopol AD 2743 HI yang terparkir di depan rumah tanpa dikunci stang. Kondisi ini semakin didukung karena kawasan tersebut sepi. Tak butuh lama, Yulian langsung menuntun sepeda motor tersebut sejauh 5 meter.

Setelah dirasa aman, sepeda motor tersebut di Step hingga rumah Denny dengan jarak sekitar 2 kilometer dari lokasi.

“Pagi harinya saya cari tukang kunci, kemudian saya buatkan kunci pengganti, saya bilang sama tukang kuncinya ini motor saya. Kuncinya hilang. Sudah punya niat untuk dijual, tapi sudah ketahuan polisi,” ungkap Yulian.

Baca Juga :  Berita Duka, Politisi Senior PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini 

Usai peristiwa tersebut, Deny yang ketakutan dan terbayang-bayang aksi kejahatanya menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Solo.

“Dari sana, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya,” kata Suharmono.

Terkait hal itu, tersangka Yulian mengaku terpaksa mencuri sepeda motor lantaran kepepet kebutuhan ekonomi. Rencananya, dia akan menjual hasil kejahatannya tersebut secara online.

“Dijual lewat online, belum tahu harganya berapa,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersnagka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com