Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Alhamdulillah, 703 Masjid dan 106 Gereja di Karanganyar Resmi Sudah Kantongi Petikan IMB, 232 Rumah Ibadat Masih Tunggu Proses

Ilustrasi desain Masjid Agung Karanganyar. Foto/Istimewa

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 829 rumah ibadat di Karanganyar resmi mendapat Petikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadat. Penyerahan dilakukan secara kolektif di Ruang Podang I Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar.

Acara diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Camat se Kabupaten Karanganyar serta Tim Pertimbangan Penetapan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sundoro dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah pemohon IMB Rumah Ibadat Tahap I dan Tahap II sebanyak 1307, terdiri dari Masjid (1165), Gereja (116), Pura (26).

Jumlah Rumah Ibadat yang telah terbit Petikan IMB sebanyak 829, terdiri dari Masjid (703). Gereja (106), Pure (20), sementara IMB Rumah Ibadat yang masih dalam proses petikan karena menunggu kelengkapan data sebanyak 232.

Dalam proses penerbitan IMB Rumah Ibadat Kolektif Pemerintah Kabupaten Karanganyar bekerjasama dengan berbagai pihak, antaralain Tim Pertimbangan Penetapan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat, Kementerian Agama, Camat, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan berbagai pihak terkait.

“Beberapa yang belum terbit petikan, kami masih menunggu kelengkapan berkas dari pemohon, mohon bantuan dari berbagai pihak agar Rumah Ibadat di Kabupaten Karanganyar semua mempunyai IMB”, harapnya.

Sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar Sutarno menyampaikan atas nama pemerintah maupun pribadi mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak terkait yang telah melaksanakan pendataan ataupun pelaksanaan penerbitan Izin IMB.

“Untuk IMB Rumah Ibadat yang masih dalam proses petikan agar segera dipenuhi kelengkapan datanya” ungkap Sutarno. Wardoyo

Exit mobile version