Site icon JOGLOSEMAR NEWS

ASN di DIY Diimbau Tidak Liburan Keluar Daerah Pada Liburan Tahun Baru

Pengunjung berfoto dengan latar belakang matahari terbenam di Wisata Tebing Breksi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (22/11/2020). Menikmati libur akhir pekan pengunjung dari berbagai daerah menikmati pemandangan sudut kota di atas Tebing Breksi sembari berburu matahari terbenam / tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS – Pemerintah Daerah Provinsi DIY mengeluarkan imbauan agar seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya tidak berlibur keluar daerah pada libur Tahun Baru 2021 mendatang.

Imbauan itu dikeluarkan oleh Sekda Pemprov DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Alasan dikeluarkannya imbauan tersebut adalah karena masih tingginya kasus Covid-19 di sana.

“Sebenarnya tidak ada larangan berpergian, namun karena kasus Covid-19 saat ini masih tinggi, kami minta ASN bersama keluarganya menghabiskan libur akhir tahun di Yogyakarta saja,” ujar Kadarmanta Baskara Aji pada Selasa (15/12/2020).

Data kasus Covid-19 baru di DI Yogyakarta selalu di atas 100 kasus baru setiap hari dengan total 8.418 kasus Covid-19. Pertumbuhan kasus ini termasuk tinggi bagi wilayah seluas Yogyakarta.

Aji berharap para ASN beserta keluarga dan penduduk Yogyakarta memanfaatkan destinasi wisata di dalam wilayah Yogyakarta saja.

“Tidak usah bepergian jauh-jauh, di sini (Yogyakarta) juga banyak tempat wisata,” ujar Aji.

Mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 di destinasi wisata, Aji memastikan pemerintah akan menindak tegas siapapun yang nekat menggelar acara atau event saat menjelang pergantian tahun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Gugus Tugas Covid-19 pasti membubarkan acara yang memicu keramaian, tak peduli siapa penyelenggaranya, apakah pengelola destinasi wisata, hotel, atau biro perjalanan,” katanya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI DI Yogyakarta, Deddy Pranowo mengatakan ada beberapa hotel yang akan menggelar acara terbatas dengan paket menginap dan makan malam saat malam pergantian tahun.

“Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat,” katanya.

Mengenai pelarangan kegiatan saat malam Tahun Baru 2021, menurut Deddy, berlaku untuk kegiatan di luar ruangan, seperti objek wisata.

Sementara di hotel dan restoran, dia melanjutkan, akan lebih mudah memantau dan mengawasi demi mematuhi ketentuan pembatasan kapasitas.

Deddy setuju pemerintah mengambil tindakan tegas jika ada hotel atau restoran yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sebab, menurut dia, sudah ada kesepakatan bersama agar selama momentum liburan tidak muncul klaster baru di hotel serta restoran di DI Yogyakarta.

“Kami juga memohon Satgas Covid-19 di Kota Yogyakarta maupun kabupaten turut memantau,” katanya.

Selama pandemi Covid-19, Deddy menambahkan, terdapat tiga hotel yang mendapatkan peringatan keras dari Gugus Tugas Covid-19 karena melanggar protokol kesehatan. Bila pengelola hotel tidak memperbaiki kesalahannya, maka usahanya akan ditutup.

Exit mobile version