JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bandar Pil Koplo Masaran Digerebek Polisi Saat Transaksi di Pinggir Kali Anyar. Petugas Sita Satu Plastik Isi Ratusan Butir Dolgesik Tramadol

Ribuan pil koplo yang diamankan dari bandar asal Masaran Sragen. Foto/Wardoyo
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen kembali menggerebek jaringan pengedar obat-obatan terlarang dari wilayah Masaran.

Kali ini, tim meringkus seorang bandar pil koplo jenis Trihex dan Tramadol bernama Yusman Ayis alias Boncis. Pemuda berusia 23 asal Kampung Masaran RT 27/12, Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Sragen itu dibekuk saat hendak bertraksi dengan pelanggannya.

Ironisnya, tersangka dibekuk di tepi Kali Anyar wilayah Dukuh Bangun Rejo RT 46/13 Desa Masaran, Masaran, Sragen. Saat diamankan, ia tengah berkumpul dengan beberapa rekannya.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen menyebutkan aksi penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Bermula dari informasi adanya kerumunan pemuda yang diduga terlibat aktivitas peredaran obat terlarang di tepi Kali Anyar.

“Saat digeledah, ditemukan satu plastik berisi 200 butir obat terlarang jenis Dolgesik Tramadol HCL milik tersangka. Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolres berikut barang bukti,” papar Kapolres Sragen melalui Kasubag Humas Iptu Suwarso, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

Kasubag Humas menguraikan selain 200 butir obat terlarang itu, tim juga mengamankan uang tunai Rp 120.000, sebuah HP Realmi milik tersangka dan sebuah tas plastik pembungkus obat.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Sragen. Atas perbuatannya, ia bakal dijerat pasal primer 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan subsider Pasal 196 dan  atau Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com