JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Banding Ditolak, Hukuman Eks Dirut RSUD Sragen dan PPK Tetap Sama 6 Tahun Penjara. Vonis Rahardyan Masih Misteri!

Kajari Sragen, Syarief Sulaeman didampingi para Kasi saat menunjukkan BB uang kerugian negara korupsi RSUD Sragen sebesar Rp 2,016 miliar di Kejaksaan, Rabu (4/3/2020). Foto/Wardoyo
ย ย ย 

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya mantan Dirut RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, DS dan Ketua PPK berinisial NY untuk mendapat keringanan hukuman melalui banding, kandas sudah.

Ini menyusul putusan hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor.

Hal itu terungkap dari hasil putusan banding PT yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sragen, kemarin.

Putusan banding dari PT Semarang menguatkan putusan PN Tipikor. Jadi hukumannya masih sama. Pemberitahuannya kami terima kemarin,” papar Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, Senin (21/12/2020).

Agung menguraikan putusan PT Semarang itu dijatuhkan drngan pertimbangan. Namun ia belum mengecek detail pertimbangan hakim memutuskan vonis selaras dengan putusan PN Tipikor itu.

Dengan putusan yang menguatkan putusan sebelumnya, maka kedua terdakwa tetap divonis 6 tahun penjara. Perihal apakah kedua terdakwa akan mengajukan upaya hukum lebih tinggi yakni kasasi, Agung mengaku belum mengetahuai.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Sementara putusan untuk satu terdakwa lainnya, Rahardyan Wahyu, hingga kini belum turun. Rahardyan juga mengajukan banding karena divonis sama berat yakni 6 tahun.

Seperti diberitakan, ketiga terdakwa memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi proyek ruang sentra OK RSUD Sragen tahun 2016.

Banding diajukan lantaran tiga terdakwa juga sudah memutuskan banding atas vonis hakim yang di luar dugaan 4 kali lebih berat dari tuntutan jaksa.

Ketiga terdakwa masing-masing eks Dirut berinisial DS, PPK proyek berinisial NS dan pengusaha asal Solo atau pihak ketiga, Rahadian Wahyu itu divonis 4 kali lipat dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya JPU menuntut ketiganya sama rata yakni 1,5 tahun penjara. Vonis itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring atau virtual, Senin (21/9/2020) lalu.

Dalam putusanya, Ketua Majelis Hakim, Casmaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kepada ketiga terdakwa.

Majelis hakim memandang ketiganya terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor.
Agung menguraikan atas putusan itu, ketiga terdakwa melalui PH mereka langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU kala itu masih pikir-pikir.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Sebelumnya, Agung menyampaikan tuntutan 1,5 tahun itu disusun atas beberapa pertimbangan.

Salah satunya bahwa uang kerugian negara Rp 2,016 miliar yang muncul dalam kasus itu sudah dikembalikan ketika kasus masih dalam proses.

Seperti diketahui, kasus korupsi ini menyeret tiga tersangka. Mereka masing-masing eks Dirut berinisial DS, pejabat pembuat komitmen berinisial NY dan pihak ketiga atau rekanan penyedia barang asal Solo, Rahadian Wahyu.

Ketiganya saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Sragen. Dari ketiga terdakwa, RW sudah menyerahkan barang bukti uang hasil korupsi sebesar Rp 2,016 miliar sesaat usai ditahan.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com