Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Catat, Semua Pengunjung Luar Daerah yang Akan Berwisata ke Karanganyar Wajib Bawa Surat Rapid Tes. Simak Ketentuannya Berikut! 

Titis Sri Jawoto. Foto/Beni

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Guna mengantisipasi penyebaran covid-19, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan bagi pengunjung luar daerah yang mau wisata ke Kabupaten Karanganyar wajib menunjukkan surat pernah dilakukan rapid tes.
Namun hingga kini belum diketahui sanksi selanjutnya jika ada wisatawan tidak bisa menunjukkan surat rapid tes yakni apakah dipulangkan atau disuruh rapid tes di lokasi wisata.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan kabar akan ada rapid tes di kawasan wisata Karanganyar termasuk Tawangmangu & Ngargoyoso itu berembus beberapa hari terakhir.
Hanya saja masih dirahasiakan tempat dan waktunya. Apalagi secara terpisah dilain pihak sudah ada kepastian bakal dilakukan rapid tes oleh tim Polri di 4 exit tol pintu keluar jalan tol yang masuk wilayah Karanganyar yakni Exit Ngasem, Gondangrejo, Klodran dan Kebakramat.
Kadinas Pariwisata Pemuda & Olahraga Disparpora Karanganyar, Titis Sri Jawoto mengatakan SE dari Gubernur Jateng sudah turun ke Karanganyar dan sudah disosialisasikan menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
“Sudah turun surat edarannya namun secara teknis untuk masalah rapid tes dan lain-lain itu bukan wewenang saya tapi ranah tim Gugus Covid-29,” paparnya, Rabu (23/12/2020).
Hanya saja menurutnya batasan istilah orang luar daerah itu masih multitafsir. Ketentuan itu apakah berlaku untuk orang dari luar daerah Provinsi Jateng atau orang dari luar daerah Kabupaten Karanganyar.
Sebab surat edaran itu dari Provinsi Jateng dan yang bertanda tangan adalah Gubernur Ganjar Pranowo, sehingga bisa jadi yang dimaksud adalah orang dari luar Provinsi Jateng.
“Kalau menyimak detailnya mungkin saja dimaksudkan berlaku untuk orang diluar Jateng sehingga untuk warga Jateng bebas silahkan ke Karanganyar tidak ada masalah. Mestinya begitu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Titis menegaskan logikanya jika orang dari luar Provinsi Jateng masuk provinsi lain kemungkinan besar sudah memiliki surat rapid tes karena melakukan perjalanan jauh sudah dilengkapi surat tersebut.
Artinya untuk warga lokal Soloraya dan dalam Provinsi Jateng bukan termasuk sasaran surat edaran tersebut.
“Logikanya kan demikian,” serunya.
Menurut Titis tupoksinya adalah mendorong segala hal terkait pariwisata pemuda dan olahraga di Karanganyar, terutama mendorong suksesnya kunjungan wisata dan variabelnya.
Namun jika tiba-tiba ada surat edaran yang berpotensi mendorong wisatawan takut untuk masuk ke Karanganyar maka sudah diluar batas kewenangannya.
Apalagi survei membuktikan pada liburan beberapa waktu lalu tiba-tiba kunjungan wisata anjlok karena ada tes swab di Tawangmangu.
“Diharapkan semoga surat edaran gubernur ini tidak berdampak seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan pada 24-27 Desember ini diduga akan dilakukan rapid tes antigen di salah satu kawasan wisata di Karanganyar. Hanya saja waktunya masih dirahasiakan.
Ihwal kabar itu, Titis membantah bahwa tidak ada rencana dilakukan rapid tes di salah satu tempat wisata tersebut.
“Tidak ada rencana rapid tes di kawasan wisata. Sejauh ini belum ada informasi tersebut,” tandasnya.
Sementara itu Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar Purwati belum bisa dikonfirmasi pada saat  dihubungi, Rabu (23/12/2020). Beni Indra
Exit mobile version