Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cegah Korupsi, KPK Siap Pantau dan Awasi Pengadaan Vaksin Covid-19

Ilustrasi vaksin Covid-19. Foto: pexels.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal memantau dan mengawasi pengadaan vaksin Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut dilakukan demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi seperti yang sebelumnya terjadi pada dana bantuan sosial Covid-19.

“Kalau sudah ditemukan ada vaksinnya, tentu KPK akan mendampingi bagaimana agar kemudian vaksin ini efektif menyembuhkan Covid-19, tetapi juga efisien tidak kemudian menimbulkan kerugian-kerugian negara,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).

Ghufron mengungkapkan, Komisi Antikorupsi telah mulai melakukan pemantauan sejak virus corona masuk ke Indonesia. Bahkan, KPK telah menerjunkan 10 tim dalam Satgas Covid-19 untuk mendampingi mulai dari pengadaan alat kesehatan hingga didatangkannya vaksin.

“Itu semua KPK akan melakukan pendampingan mulai dari rumusan kebijakan sampai ke pelaksanaan. Itu yang akan kami lakukan. Sekali lagi demi sehatnya masyarakat, tetapi juga demi tidak adanya korupsi dana Covid-19,” papat Ghufron.

Dalam pengawalan dana terkait Covid-19 ini, diketahui KPK telah mengungkap kasus dugaan adanya tindak pidana suap pengadaan bansos Covid-19. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mencadangkan anggaran hingga Rp54,4 triliun guna memenuhi kebutuhan vaksinasi Covid-19 gratis untuk masyarakat.

Dana tersebut akan bersumber dari APBN 2021 sebesar Rp18 triliun, ditambah sisa anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang kesehatan di 2020 yang tidak dieksekusi sebesar Rp36,4 triliun.

Dana tersebut diproyeksikan untuk pengadaan hingga lebih dari 364 juta dosis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gratis 182 juta penduduk Indonesia.

Exit mobile version