SAMARINDA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang gadis cantik di Samarinda, Kalimantan Timur, kebingungan saat diminta ganti rugi Rp 100 juta oleh kekasihnya.
Perempuan berusia 24 tahun tersebut bingung karena tiba-tiba diminta ganti rugi oleh kekasihnya. Ia diminta ganti rugi karena ingin mengakhiri hubungan dengan kekasihnya.
Uang Rp 100 juta itu merupakan kalkulasi sang pria terhadap pengeluaran selama berhubungan dengan perempuan tersebut.
Persoalan dimulai ketika perempuan, HH, bertemu pria berisial RD (48).
RD merupakan distributor parfum refill (isi ulang).
RD berkenalan saat mendatangi toko tempat HH bekerja.
Keduanya pun sampai bertukar nomor telepon.
Perkenalan RD dan HH berlanjut lewat percakapan di handphone.
Keesokan harinya mereka memutuskan untuk kembali bertemu.
“Saat makan dia (RD) bercerita saya akan dibubakan usaha (toko parfum),” kata HH saat ditemui di Pos Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat ( FKPM ) pada Selasa (22/12/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Tak hanya itu saja, RD juga mengajak HH untuk ke rumahnya.
“Tidak tahu kenapa saya dibujuk dan mau tidur sama dia, sampai besoknya juga begitu,” ujar HH dikutip dari Tribun Kaltim.
Kedekatan RD dan HH berlanjut hingga beberapa bulan.
Setelah berbulan-bulan, HH merasa RD tak kunjung menepati janjinya.
HH kemudian berupaya untuk mengakhiri hubungan dengan RD.
“Karena saya menghindar terus, saya langsung didatangi ke toko.
Sempat mengancam kalau tidak nurut sama dia akan membuat ribut di toko,” kata HH.
RD bahkan mengancam bila HH menolak dinikahi, ia akan meminta ganti rugi Rp 100 juta.
“Sebagai ganti uang yang dia beri selama empat bulan itu (selama menjalin hubungan),” jelas HH.
HH sontak kebingungan dan takut RD akan benar-benar menuntut ganti rugi padanya.
“Jadi dia hitung selama kenal selama 4 bulan, uang yang dikasihkan jika ditotal mencapai Rp 100 juta, padahal tidak sampai segitu. Memang, waktu pertama dia memberi uang Rp 1,2 juta setelah itu Rp 300 sampai Rp 400 ribu.
Saya bertanya ini untuk apa dan dia menjawab untuk uang jajan sama bensin saya,” ucap HH.
Dalam kondisi kalap, HH mengambil jam tangan dan cincin milik RD.
Kedua barang itu rencananya akan HH jual untuk menutupi ganti rugi yang diminta RD.
Rupanya RD mengetahui barangnya diambil HH.
RD lalu melaporkan HH ke Polsek Sungai Pinang.
Malahan HH juga sampai dipanggil Polisi untuk dimintai keterangan.
“Dia lapor ke polisi, akhirnya saya dipanggil, namun karena jam tangan serta cincin masih ada, ya langsung saya kembalikan,” ujar HH.
HH lalu diminta Polisi untuk membuat surat pernyataan tak akan memngulang perbuatan itu lagi.
Meski begitu persoalan dengan RD rupanya tak berakhir sampai di situ.
Kini HH masih kebingungan bila RD benar-benar meminta ganti rugi Rp 100 juta padanya.
HH kemudian datang ke Pos Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat ( FKPM ) di Jalan KH Usman Ibrahim, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur pada 00.30 Wita, Selasa (22/12/2020).
Sementara itu, Ketua FKPM Pelita Marno Mukti menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban HH.
Pihaknya menyarankan untuk melaporkan ke Polsek jajaran untuk ditindaklanjuti.
Terkait ancaman RD, dan perlakuan tidak mengenakkan ini, agar nantinya kedua belah pihak dimediasi untuk segera menyelesaikan hubungan asmara yang terbilang rumit ini.
Jadi pelapor (HH) juga masih menunggu orang tuanya, karena sedang berada di luar kota.
“Kami juga nantinya, akan melakukan mengarahkan ke Polsek setempat,” tuturnya.
“Agar keduanya di mediasi, tentu nanti menentukan apakah nantinya akan masuk proses hukum atau tidak,” tutup Marno Mukti.