Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Sita Uang Rp4 Miliar dan 8 Unit Sepeda. Diduga Dibeli Pakai Duit Suap

Edhy Prabowo (dua dari kiri) bersama tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. Foto: TEMPO/Muhammad Hidayat via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Edhy Prabowo selama masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang senilai total Rp4 miliar dan sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang suap ekspor benih lobster.

KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra V, Jakarta pada Rabu (2/12/2020) lalu. Uang yang disita dalam mata uang rupiah dan juga mata uang asing, sementara di antara barang yang disita terdapat delapan unit sepeda.

“Diamankan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (3/12/2020).

“Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp 4 miliar,” tambahnya.

Sejumlah barang bukti lainnya turut disita yakni dokumen dan barang bukti elektronik. Ali mengatakan tim penyidik akan menganalisis seluruh barang dan dokumen itu untuk selanjutnya KPK akan secara resmi melakukan penyitaan dan menjadikannya barang bukti.

Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur. Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp3,4 miliar. Ia juga diduga menjadi pemilik sebenarnya dari PT Aero Citra Kargo, satu-satunya perusahaan yang mendapatkan izin untuk mengangkut benur dari Indonesia ke luar negeri.

KPK menduga perusahaan itu telah menerima uang pengangkutan sebesar Rp9,8 miliar. Sebagian uang tersebut disalurkan kepada Edhy dan lima tersangka lainnya untuk keperluan pribadi.

Exit mobile version