Beranda Daerah Solo Karantina Pemudik di Solo Akan Diterapkan Mulai 20 Desember 2020

Karantina Pemudik di Solo Akan Diterapkan Mulai 20 Desember 2020

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengecek kesiapan Solo Techno Park sebagai lokasi rumah karantina bagi pemudik di Solo. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wali kota Solo FX Hadi Rudyatmo menegaskan akan mulai menerapkan peraturan karantina bagi pemudik akhir tahun mulai tanggal 20 Desember 2020. Rudy menandatangani surat edaran (SE) terkait hal itu Jumat (18/12/2020).

Dalam hal ini, Rudy kembali menegaskan jika kategori pemudik adalah warga Kota Solo yang merantau dan pulang ke Solo untuk bertemu keluarganya dan menginap di lingkungan masyarakat. Kategori tersebut berbeda dengan wisatawan.

“Nanti akan dimaksimalkan Jogo Tonggo. Petugas Jogo Tonggo nanti akan melapor ke Satgas Covid-19 jika ada pendatang. Kemudian dijemput untuk dikarantina di Solo Techno Park (STP) selama 14 hari,” ujarnya, Jumat (18/12/2020).

Rudy juga mengingatkan, meskipun pemudik memiliki surat keterangan negatif covid-19, hal itu tidak akan berlaku.

Baca Juga :  Tiktok Indonesia Jemput Bola Edukasi Pengasuhan Anak di Era Digital

“Tetap tidak berlaku. Karena virus ini berlaku di manapun dan kapanpun dan kepada siapapun. Berbeda dengan wisatawan, kalau wisatawan sesuai dengan instruksi Gubernur Jateng, pendatang yang masuk wilayah Jawa Tengah harus ada hasil swab antigen atau hasil swab PCR,” terangnya.

Terkait kebijakan karantina ini, Rudy kembali menekankan agar para pemudik tidak pulang dulu saat ini. Selain menjaga keluarga dari penyebaran virus Corona, diharapkan juga kebijakan tersebut mampu meminimalisir penyebaran virus Corona di tengah masyarakat secara masif.

“Jangan mudik dulu. Saya hanya ingin menjaga dan melindungi warga dari penyebaran covid-19 terutama dari pendatang,” pungkasnya. Prihatsari

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.