SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — KPU Solo memusnahkan 8.237 surat suara Pilwakot Solo 2020 yang tidak layak pakai. Pemusnahan dengan cara dibakar disaksikan langsung oleh Bawaslu Solo dan Kepolisian, Selasa (8/12/2020), di Kantor KPU Solo.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menyebutkan, sebanyak 8.237 surat suara tidak layak pakai dimusnahkan setelah melalui tahapan sortir dan pelipatan.
“Setelah melalui tahapan sorlip (sortir dan pelipatan) sebanyak 8.237 lembar tidak layak. Kondisinya ada yang warna tidak merata, gambarnya membayang, ada bercak di salah satu kolom atau tinta verbeda warna. Semua ya dimusnahkan,” paparnya.
KPU Solo sendiri telah memperoleh pengganti surat suara yang tidak layak tersebut dan telah didistribusikan ke masing-masing PPS.
“Jumlah surat suara pengganti sudah dikirim sejumlah yang dimusnahkan. Dan langsung didistribusikan,” imbuh Nurul.
Pemungutan suara Pilwakot Solo 2020 sendiri akan digelar Rabu (9/13/2020). Sebanyak 1.231 tempat pemungutan suara diaktifkan menyebar di seluruh Kelurahan di Kota Solo.
Seperti diketahui, Pilwakot Solo 2020 diikuti dua pasangan calon yaitu dari jalur independen, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dan dari PDIP, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa. Prihatsari