Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Kliennya Siap Penuhi Surat Pemanggilan, Polisi: Polda Metro Jaya Akan Tangkap MRS

Kuasa hukum FPI dan Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Foto: Tribunnews/Jeprima

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, yang juga menjadi kuasa hukum untuk enam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, menyebut para kliennya, termasuk pemimpin FPI Rizieq Shihab, siap mendatangi Polda Metro Jaya jika ada surat pemanggilan untuk pemeriksaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Aziz saat mendatangi Polda Metro Jaya, pada Jumat (11/12/2020) untuk mengambil surat pemanggilan tersebut. Hal itu dilakukan Aziz sebagai bukti bahwa pihaknya berusaha proaktif dalam penanganan kasus ini.

“Ini kamu akan ambil (surat penangkapan). Kan menangkap itu ada suratnya. Ada panggilan surat untuk diperiksa (atau) tidak. Makanya kami ambil sekarang. Kapan waktunya, kami Insya Allah akan penuhi,” kata Aziz di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

“Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Sebelum dikirimkan kamu datang dulu ke sini,” tambahnya.

Aziz menyebut kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya juga mempertimbangkan untuk menghindari bentrok antara polisi dengan FPI yang mungkin terjadi apabila polisi mengantarkannya ke kediaman Rizieq Shihab di Petamburan.

“Pertimbangan-pertimbangan itu mungkin bisa saja, tapi tidak menjadi dasar. Kami intinya proaktif untuk penegakan hukum dan kami tidak bermaksud mempersulit proses ini,” terang Aziz.

Polisi Akan Lakukan Penangkapan

Kendati demikian pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada lagi pemanggilan sebagai saksi untuk Rizieq Shihab, melainkan penangkapan karena yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka.

“Sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan sebagai saksi). Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (11/12/2020).

Polisi sebelumnya sempat melayangkan dua kali surat pemanggilan saksi terkait kerumunan massa di Petamburan yang diduga terjadi pelanggaran Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018.

Namun dalam dua kali pemanggilan tersebut Rizieq Shihab tidak hadir alias mangkir dengan alasan sedang beristirahat dan pemulihan kesehatan.

“Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang,” pungkas Yusri.

Exit mobile version