Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Laporan Balik Munarman Soal Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya Ditolak

Juru bicara FPI, Munarman (memakai baju biru) ditemui awak media di kantor Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan, Rabu petang, 9 Oktober 2019 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Laporan balik yang dilayangkan oleh Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman ke penyidik di SPKT Polda Metro Jaya akhirnya ditolak.

Awalnya, Munarman ingin balik melaporkan Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin atas pencemaran nama baik karena melaporkannya pada Senin lalu.

“Kami sudah menemui pihak pelayanan masyarakat di sini, setelah sedemikian alot kami lakukan penjelasan kepada mereka tentang duduk persoalan dan kronologi, ternyata hal tersebut tidak diterima,” ujar Kuasa Hukum Munarman, Kurnia Tri Royani di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Kurnia menjelaskan, penyidik menolak laporan itu karena Munarman sudah bersurat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, soal keberatannya dilaporkan oleh Zainal.

Keberatan disampaikan karena Munarman adalah pengacara yang sedang bertugas saat membantah kepemilikan senjata api enam laskar FPI.

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan pihaknya sudah membawa barang bukti yang sama dengan yang dibawa oleh Zainal saat melapor, yakni video, link berita, dan tangkapan layar. Namun laporan tetap ditolak.

“Kok bisa mereka melakukan pelaporan diterima? Sementara kami melaporkan atas hal tersebut tidak diterima. Jadi ini ada semacam diskriminasi hukum dan itu jelas,” kata Kurnia.

Dalam laporannya, Kurnia yang tergabung dalam Tim LBH Muslim menuding Zainal telah melakukan pembuatan berita palsu dan atau pencemaran nama baik.

Zainal diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) tentang ITE dan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP. Selain Zainal, tim juga melaporkan seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis.

Sebelumnya, Zainal yang merupakan mantan ketua PCNU di zaman Gus Dur melaporkan pentolan FPI itu terkait dugaan penghasutan karena menyebut enam laskarnya yang ditembak polisi tak bersenjata.

“Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum apalagi tidak diserta barang butki, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat,” ujar Zainal saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Desember 2020.

Selain itu, Zainal menuding Munarman sedang membuat narasi yang dapat mengadu domba masyarakat. Sebab, keterangannya selalu berbeda dengan polisi mengenai insiden bentrokan berujung penembakan itu.

“Dia bilang tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan ada senjatanya gitu lho. Itu kalau disampaikan terus-menerus, narasi dibangun, bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa,” kata Zainal.

Laporan Zainal itu diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Zainal mengaku menyertakan beberapa barang bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk saat Munarman mengucapkan anggota FPI tak bersenjata.

Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. Dia meminta polisi segera memproses laporan yang dibuatnya.

Exit mobile version