Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Lebih dari 20 Hotel di Yogya Abaikan Instruksi Gubernur DIY Untuk Periksa Hasil Rapid Test Antigen pada Wisatawan Luar DIY

Sri Sultan HB X menolak keinginan untuk pindahkan makam pangeran diponegoro ke Yogya

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sultan menyebut makam pangeran Diponegoro tak perlu dipindahkan ke Yogya / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setidaknya ada sekitar 20 hotel di Yogyakarta dinilai mengabaikan instruksi Gubernur DIY untuk memeriksa hasil rapid test antigen pada para tamunya yang berasal dari luar DIY dalam libur Natal dan tahun baru ini.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Tim Penegak Hukum Satuan Tugas Covid-19 DIY.

Padahal, kewajiban bagi setiap hotel untuk memeriksa hasil rapid test antigen tersebut sudah diatur jelas melalui Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bernomor 7/instr/2020.

Dalam beleid itu, satu poin utamanya memerintahkan setiap pengelola hotel sampai Ketua RT/RW melakukan pengecekan rapid test antigen bagi tamu luar DIY.

“Masih ada pihak hotel belum mau memeriksa rapid rest antigen terhadap tamu-tamu wisatawan yang datang dari luar DIY,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad kepada Tempo, Minggu (27/12/2020).

Noviar enggan membeberkan hotel mana saja yang kedapatan menerima tamu tanpa memeriksa hasil rapid test antigen itu. Ia hanya menyebut bahwa jumlahnya ada lebih dari 20 hotel.

Hotel-hotel yang membangkang instruksi pemerintah itu rata-rata hotel non bintang dan bukan bagian dari Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) DIY.

“Yang paling banyak tidak memeriksa rapid antigen kepada tamunya itu hotel yang tidak tergabung dengan PHRI, hampir di semua kabupaten/kota di DIY,” ujar Noviar.

Namun, kata Noviar, atas pelanggaran yang dilakukan hotel-hotel itu, Pemda DIY belum mengambil langkah tegas seperti penutupan paksa, pemberhentian operasi sementara atau denda.

“Belum kami berikan sanksi, masih tahap pembinaan. Tapi jika sampai muncul kasus penularan, hotel itu musti bertanggungjawab,” ujarnya.

Sementara itu, untuk operasi yustisi yang digencarkan sejak 24 hingga 26 Desember lalu, setidaknya sudah menjaring 300 orang lebih pelanggar protokol kesehatan. Seluruhnya mendapatkan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan dan membuang sampah di lokasi razia.

Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono menuturkan seluruh anggota PHRI DIY yang berjumlah 400-an lebih sudah diwanti-wanti menjalankan ketat instruksi Gubernur DIY soal rapid test antigen itu.

Buktinya, dari tanggal 20-24 Desember 2020, tak kurang 385 kasus tamu yang hendak menginap namun tak membawa hasil rapid test antigen ditolak pihak hotel, khususnya hotel di Kota Yogya dan Kabupaten Sleman.

“Untuk tamu yang tak membawa rapid itu kami arahkan melakukan rapid antigen dulu di tempat-tempat terdekat yang bisa diakses di Yogya,” kata Deddy.  

Deddy menuturkan kasus tertinggi hotel menolak tamu karena banyak yang sudah membawa rapid test antigen dengan hasil negatif, namun saat masuk hotel tak mau patuh protokol kesehatan. Dalam kasus ini, sejumlah hotel juga memilih mengembalikan uang yang sudah dibayarkan sehingga tamu tersebut meninggalkan hotel.

“Ada pula tamu yang tetap membawa rapid antibodi, karena merasa tak mendapat informasi rapid antigen itu,” kata Deddy.

Sejauh ini, Deddy mengatakan setiap hotel anggota PHRI wajib menjalankan protokol kesehatan bukan semata karena instruksi pemerintah. Namun demi melindungi karyawan, properti dan bisnis mereka ke depan.

Exit mobile version