Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Masih Banyak Pelanggar Aturan KTR di Kawasan Malioboro, Sanksi Denda Belum Diterapkan

Andong melintasi Jalan Malioboro, Selasa (11/6/2020). Uji coba pedestrian Malioboro nantinya akan memprioritaskan moda tradisional becak kayuh dan andong / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ungkapan bahwa aturan tinggal aturan, ternyata masih terjadi di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta.

Meski sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR), namun masih saja ditemui para pengunjung yang merokok sembarangan di Malioboro.

Bahkan, sepanjang Sabtu (5/12/2020) kemarin, tercatat ada 163 pelanggar, sehingga harus diberi pengarahan oleh petugas Jogoboro maupun Satpol PP.

Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Malioboro, Ekwanto mengatakan, meski kedapatan melanggar, sejauh ini, sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR, yang termuat denda hingga Rp 7,5 juta bagi para pelanggar belum mulai diterapkan.

“Jadi masih bersifat edukatif, belum ke sanksi sesuai Perda. Sebatas kita ingatkan ya, kalau mau merokok silakan menuju tempat khusus merokok,” ujarnya, Minggu (6/12/2020).

Ekwanto merinci, mayoritas pelanggar merupakan para pengunjung yang berada di Zona dari 1 Grand Inna Malioboro-Malioboro Mall dan Zona 2 dari Malioboro Mall- Hotel Mutiara.

Ia mengatakan, tingkat usia pelanggar pun cukup merata, sehingga tidak sebatas pada kalangan muda semata.

“Ya, paling banyak itu di Zona 2, ada 62 orang, kemudian di Zona 1 ada 48 orang. Tapi, secara spesifik kami belum pilah ya, umur dan jenis kelamin pelanggarnya,” katanya.

Exit mobile version