Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Masyarakat yang Akan Keluar Masuk DIY Wajib Rapid Test Antigen, Sultan: Pemprov Tak Akan Lakukan Penyekatan di Perbatasan

Gapura penanda zona baru yang sudah didirikan di sepanjang kawasan Malioboro, Minggu (13/12/2020) / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DIY tidak akan mengecek kelengkapan hasil rapid test antigen bagi pelaku perjalanan via darat
yang menggunakan kendaraan pribadi i perbatasan masuk wilayah DIY.

Demikian diungakapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Pasalnya, para pendatang tersebut sebelumnya sudah diskrinjng di Provinsi Jawa Tengah.

“Ndak usah kami lakukan. (Kelengkapan) Sudah diskrining di Jawa Tengah terlebih dahulu. Pengalaman dulu seperti itu, sebelum disetop, sudah disetop dulu di Jawa Tengah,” ujar Sri Sultan di gedung Pracimasana, Kompeks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).

Namun demikian, Sultan menegaskan, bagi mereka yang melakukan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk menjalani rapid (antigen).

“Jadi mau ndak mau harus dilaksanakan. Itu berlaku nasional,” katanya.
Bukan Mempersulit Masyarakat

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa kebijakan itu bukan bermaksud mempersulit masyarakat.

Namun, merupakan langkah antisipatif agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Yogyakarta.

Senada, terkait langkah untuk menghidupkan kembali operasi yustisi di titik perbatasan DIY, menurutnya hal itu sudah tidak mungkin dilakukan.

Pasalnya, selain menimbulkan kemacetan, petugas di lapangan juga sulit membedakan mana kendaraan yang benar-benar datang dari luar daerah dan kendaraan berpelat luar daerah namun domisili di Yogyakarta.

“(Untuk pelaku) Perjalanan darat lebih ke arah di mana mereka bertemu. Hotel dilakukan checking, kalau belum bawa rapid antigen ditolak. Di desa juga,” tegasnya.

Exit mobile version