Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Meski Wajib Sertakan Rapid Tes Antigen, Pelanggan KA Jarak Jauh Tetap Membludak

Ilustrasi penumpang KA saat new normal. Pixabay/Ketut Subiyanto

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Per tanggal 22 Desember 2020, PT KAI mewajibkan pada pelanggan KA Jarak Jauh untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen negatif atau hasil PCR Swab negatif, sebagai syarat untuk naik Kereta Api.

Meski diwajibkan memenuhi syarat tersebut, namun antusias penumpang KA tetap membludak. Berdasarkan data Daops VI Yogyakarta, jumlah penumpang pada Rabu (22/13/2020) tercatat sebanyak 1.012 orang di Stasiun Yogyakarta dan 203 orang di Stasiun Solo Balapan. Seluruh penumpang menjalani rapid tes antigen sebagai syarat memenuhi protokol kesehatan naik KA.

Seperti diketahui, syarat menyertakan hasil rapid tes antigen bagi penumpang KA jarak jauh ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2020. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” papar Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengutip dari EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah, Rabu (23/12/2020).

Selain itu, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Penumpang KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan KA (H-3) atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). Dan syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000.

“Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup,” ungkap Supriyanto.

Layanan tersebut tersedia di 15 Stasiun yaitu di Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Semarang tawang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya pasarturi, Malang. Prihatsari

Exit mobile version