Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pemkot Solo Tunda Karantina Pemudik Nekat, Akan Dimulai H-7 Natal 2020

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengecek kesiapan Solo Techno Park sebagai lokasi rumah karantina bagi pemudik di Solo. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkot Solo memundurkan jadwal pemberlakuan karantina pemudik dari tanggal 15 Desember 2020 menjadi H-7 Natal 2020. Hal itu dilakukan karena regulasi yang mengatur terkait mekanisme karantina masih dalam pembahasan.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, awalnya regulasi yang akan digunakan untuk mengatur mekanisme karantina bagi pemudik dan pengetatan sanksi diselesaikan secepat mungkin untuk diterapkan mulai tanggal 15 Desember.

“Namun ternyata sampai saat ini masih dibahas. Jadi sementara tetap memakai surat edaran (SE) yang lama. Selain itu, nanti kemungkinan peraturan terkait karantina hanya akan dilaksanakan selama 14 hari, yaitu H-7 hingga H+7 Natal 2020. Kita masih siapkan Peraturan Walikota (Perwali), SE dan Surat Instruksi,” paparnya, Kamis (10/12/2020).

Selain berisi tentang sanksi karantina bagi pemudik nekat, serta sanksi pelanggar protokol kesehatan, regulasi yang baru juga akan mengatur Satgas Jogo Tonggo tingkat kecamatan sampai soal pemulasaran jenazah.

Sementara itu, terkait dengan persiapan rumah karantina, Rudy menegaskan tetap akan dipakai. Namun pemakaiannya menunggi regulasi baru selesai ditetapkan.

Sebelumnya, Pemkot Solo memindahkan lokasi karantina pemudik nekat dari rencana awal di Benteng Vastenburg. Pemkot Solo kemudian memindahkan rumah karantina pemudik ke Solo Techno Park.

“Alasan dipindah lokasinya karena setelah dicek, Benteng Vastenburg butuh perbaikan di beberapa titik. Sedangkan untuk perbaikan cagar budaya membutuhkan waktu lama. Maka untuk lebih amannya dipindah,” tukas Rudy. Prihatsari

Exit mobile version