Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pilkada Serentak 2020: Hari Ini Coblosan, Kapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Bisa Diketahui Publik?

Gibran Rakabuming Raka menyalurkan hak suaranya bersama Selvi Ananda dan adiknya Kaesang Pangarep ke TPS 22 Manahan, Solo, Rabu (9/22/2020). Foto: Joglosemarnews/Triawati

JOGLOSEMARNEWS.COM Agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak hari ini, Rabu 9 Desember 2020, telah digelar pencoblosan atau pemungutan suara di sembilan provinsi dan 261 kabupaten kota di Indonesia.

Sebanyak 1.476 calon kepala daerah atau 738 pasangan calon turut serta berpartisipasi dalam Pilkada serentak kali ini.

Jumlah peserta Pilkada itu terdiri atas 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 612 calon bupati dan wakil bupati, serta 101 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Dari 1.476 calon kepala daerah itu, 332 orang di antaranya adalah petahana.

Para calon kepala daerah itu pun datang dari berbagai profesi, mulai dari politisi, pebisnis, hingga publik figur, termasuk selebritas. Tercatat ada setidaknya tujuh artis yang turut meramaikan ajang pemilihan kepala daerah kali ini, yakni Sahrul Gunawan, Adly Fairuz, Lucky Hakim, David Chalik, Lian Firman, Iyeth Bustami, dan Fadia A Rafiq.

Setelah masyarakat yang memiliki hak pilih memberikan suara mereka lewat pencoblosan hari ini, lantas kapan hasil Pilkada serentak 2020 kali ini bisa diketahui publik?

Apabila menilik dari jadwal Pilkada 2020 di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini tanggal 9 Desember 2020 dilangsungkan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Selanjutnya, mulai 9 Desember 2020 hingga 26 Desember 2020 akan dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa setidaknya hasil Pilkada serentak 2020 baru akan bisa diketahui secara pasti dan diumumkan kepada publik setelah tanggal 26 Desember 2020. Namun tidak menutup kemungkinan pemenang Pilkada 2020 sudah diketahui sebelum tanggal tersebut.

Sempat Ditunda

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 kali ini sempat menuai pro dan kontra, lantara digelar di tengah masa pandemi Covid-19.

Sejumlah pihak menuntut agar KPU menunda pelaksanaan Pilkada hingga pandemi reda, namun sebagian lainnya, termasuk pemerintah, berkeyakinan bahwa pelaksanaan Pilkada tidak berkaitan dengan peningkatan penyebaran virus corona maupun lonjakan kasus positif Covid-19.

Pendapat tersebut salah satunya datang dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. “Tidak ada kaitan sebenarnya antara membesarnya angka yang terinfeksi Covid-19 dengan penyelenggaraan pilkada,” kata Mahfud, dikutip Tempo.co, Rabu (9/12/2020).

Pilkada serentak 2020 sebenarnya sudah sempat ditunda lantaran situasi pandemi corona. Pemerintah pada April lalu telah memutuskan menunda pelaksanaan Pilkada 2020 yang awalnya dijadwalkan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.

Exit mobile version