Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polda Metro Jaya Akan Panggil Korlap Aksi 1812

Massa Aksi 1812 di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/12/2020) siang. Foto: TEMPO/M Julnis Firmansyah via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Polda Metro Jaya akan memanggil Koordinator Lapangan atau Korlap Aksi 1812 yang berlangsung di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Jumat lalu.

Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya,  Komisaris Besar Yusri Yunus.

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya polisi telah menangkap 455 orang yang tergabung dalam Aksi 1812.  

“Nanti (kami panggil), saat ini kami masih penyelidikan. Ini kan baru naik tahap penyelidikan, nanti akan kami klarifikasi,” ujar Yusri saat dihubungi, Minggu (20/12/2020).

Yusri tak menjelaskan mengenai detail waktu pemanggilan terhadap Korlap Aksi 1812 itu. Ia hanya memastikan pemanggilan untuk mengklarifikasi penyebab Korlap tetap nekat menggelar aksi di tengah pandemi Covid-19.

Apa lagi, di saat pelaksanaan banyak peserta yang ditangkap karena membawa senjata tajam hingga narkoba. 

“Kan enggak boleh berkerumunan, enggak boleh, dia penanggung jawabnya,” kata Yusri. 

Sebelumnya, Korlap Aksi 1812 Rijal Kobar mengatakan pihaknya siap bertanggug jawab atas kerumunan di aksi tersebut.

Meskipun begitu, Rijal mengatakan sudah memberikan instruksi kepada massa untuk membubarkan diri saat polisi menyuruh aksi dihentikan. 

“Sekitar pukul 14.00 WIB, saya minta ke kawan-kawan untuk mundur dan pulang ke rumahnya masing-masing,” kata Rijal di Tanah Abang, Jakarta Pusat Jumat lalu. 

Meskipun begitu, Rijal menyayangkan aksi aparat gabungan yang berupaya membubarkan massa 1812. Sebab menurut dia, pihaknya sudah secara legal mengadakan acara itu. 

Pembubaran secara paksa juga membuatnya kewalahan mengontrol massa.  

“Jadi saya harus bertanggung jawab, harus membubarkan massa, ya engga bisalah. Karena semuanya sudah terpecah,” kata Rijal.

Exit mobile version