Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Adzan Jihad, Ditetapkan Jadi Tersangka dan Diancam Penjara 6 Tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kasus seruan adzan jihad di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020). Foto: Tempo/M Yusuf Manurung via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pelaku penyebar video adzan jihad yang sempat viral beberapa waktu lalu telah ditangkap pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini diancam hukuman penjara 6 tahun.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, pelaku berinisial H ditangkap di kawasan Jakata Timur pada Kamis (3/12/2020) dini hari.

Tersangka merupakan seorang kurir dokumen di perusahaan swasta. Dia ditangkap di daerah Cakung, Jakarta Timur,” ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan, tersangka adalah pemilik akun Instagram @hashophasan. Melalui akun Instagram itulah, pelaku membagikan video adzan tersebut hingga menjadi viral. “Video adzan itu didapatkan pelaku dari grup WhatsApp bernama FMCO News,” kata Yusri.

Menurut Yusri, penangkapan dilakukan berdasar laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Pelapor disebut melihat unggahan H pada 29 November 2020. Unggahan itu dinilai bisa menimbulkan provokasi. “Seolah-olah Indonesia sedang berjihad dan bertarung melawan musuh,” kata Yusri.

Sementara itu terkait motif spesifik dari tersangka menyebarkan video adzan jihad, hingga kini masih didalami penyidik.

“Sementara ini, dia cuma menyampaikan bahwa dia hanya menemukan (video adzan) di grup itu. Itulah yang kemudian disebarkan secara masif,” kata Yusri.

Terkait tindakannya tersangka, dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. “Ancaman pidananya enam tahun penjara,” kata Yusri.

Selain dengan UU ITE, Yusri mengatakan bahwa tersangka juga dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pada Pasal 156 A juncto Pasal 160.

Exit mobile version