Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pria Ini Mendekam di Penjara Karena Ketahuan Palsukan Surat Izin Acara

Ilustrasi penjara

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah membatasi adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang atau berpotensi menimbulkan kerumunan.

Terkait dengan perizinan sebuah acara, jajaran Reskrim Polsek Mlati, Sleman mengamankan seorang pemuda berinisial PRN (41).

Warga Condongcatur, Depok tersebut terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena memalsukan surat rekomendasi perizinan penyelenggaraan sebuah acara.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan, tindak pidana pemalsuan surat terungkap karena Polsek Mlati mendapat informasi Kegiatan balap sepeda BMX di Youth Center.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Intelkam Polsek Mlati, Iptu Pujiono mendatangi Youth Center untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Petugas Intelkam Polsek Mlati kemudian mendatangi kantor Youth Center dan ternyata ada pelaku yang hendak menyerahkan kelengkapan berkas perizinan kegiatan.

“Kanit Intelkam Polsek Mlati kemudian mengecek berkas milik pelaku. Ada kejanggalan pada surat rekomendasi perizinan. Karena sejak pandemi Covid-19, kepolisian tidak mengeluarkan surat izin kegiatan atau keramaian,” katanya saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Senin (21/12/2020).

“Setelah itu Kanit Intelkam Polsek Mlati menghubungi Satintelkam Polres Sleman untuk memastikan. Dan ternyata Satintelkam Sleman tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut,” sambungnya.

Ia melanjutkan, pelaku sengaja memalsukan surat izin kegiatan tersebut untuk melengkapi berkas.

Karena belum mengurus surat izin, pelaku kemudian berinisiatif untuk memalsukan surat tersebut.

Dikatakan, pelaku memiliki bisnis sebagai event organizer khusus olahraga, sehingga sudah memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan acara.

“Karena sudah biasa mengurus acara, pelaku masih menyimpan berkas perizinan tahun 2019. Kemudian ada beberapa bagian yang diganti, dan ditambahi mematuhi protokol kesehatan, diberi tembusan ke Satgas Covid-19 Kecamatan Mlati,” lanjutnya.

Menurut keterangan, pelaku terpaksa memalsukan surat tersebut agar acara balap sepeda BMX bisa berjalan.

Untuk memalsukan surat tersebut, pelaku menempelkan kertas-kertas dengan tulisan tertentu.

“Karena dari Youth Center memang harus ada surat, jadi saya memalsukan dengan cara menempel pada bagian-bagian yang perlu diganti. Karena ada cap-cap yang perlu saya edit,” ungkap pelaku.

Ia berkelit waktu untuk persiapan mepet, sehingga untuk memperlancar acara terpaksa memalsukan surat rekomendasi tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara untuk sementara waktu.

Pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Exit mobile version