Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Rizieq Shihab Ditahan, Polisi Ultimatum 5 Tersangka Kasus Kerumunan Massa Petamburan Segera Menyerahkan Diri atau Ditangkap

Jemaah memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/ 2020) untuk mengikuti acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan menjalani penahanan selama 20 hari, setelah sempat diperiksa selama 13 jam di Polda Metro Jaya. Kini polisi mengultimatum lima tersagka lainnya dalam kasus kerumunan massa Petamburan agar menyerahkan diri atau ditangkap.

Polisi sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan. Selain Rizieq Shihab, lima orang panitia inti dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab juga turut menjadi tersangka.

Lima tersangka tersebut yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, Maman Suryadi sebagai penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Idrus selaku kepala seksi acara.

“Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dinihari.

Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat, serta Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, penahanan terhadap Rizieq Shihab dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama sekitar 13 jam dan dicecar 84 pertanyaan. Rizieq Shihab baru keluar dari Gedung Ditreskrimum pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.23 WIB dan akan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Metro Jaya.

“Setelah selesai diperiksa, penyidik membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahi oleh tersangka,” kata Argo.

Menurut Argo, keputusan untuk menahan Rizieq Shihab setelah mempertimbangan aspek objektif dan subjektif penyidik. Secara objektif, kata Argo, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada Rizieq lebih dari 5 tahun. Sementara objektif, lanjut dia, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Exit mobile version