Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sah, Ety Isworo Gantikan Teguh Sebagai Anggota DPRD Solo

Politisi PDIP Solo dapil Pasar Kliwon Serengan, Ety Isworo secara sah menggantikan posisi Teguh Prakosa sebagai anggota DPRD Solo. Pelantikan Ety dipimpin langsung Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, Jumat (11/12/2020) lalu. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Politisi PDIP Solo dapil Pasar Kliwon Serengan, Ety Isworo secara sah menggantikan posisi Teguh Prakosa sebagai anggota DPRD Solo. Pelantikan Ety dipimpin langsung Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, Jumat (11/12/2020) lalu.

Usai dilantik, Ety menegaskan akan langsung gas pol melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Solo pengganti Teguh Prakosa.

Seperti diketahui, posisi Teguh Prakosa sebagai anggota DPRD Solo kosong sejak dia maju sebagai calon wakil wali kota Solo mendampingi calon wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Keduanya bertarung dalam kontestasi Pilwakot Solo 2020 yang dihelat tanggal 9 Desember 2020 lalu.

Wali Kota Solo sekaligus Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo berharap dengan pelantikan ini 45 anggota DPRD Solo dapat mengawal  pemerintahan yang sudah mencanangkan Lina mantab yakni mantab kejujuran, mantab kedisiplinan, mantab pelayanan mantab organisasi dan mantab gotong royong.

“Selain itu sebagai Ketua DPC saya harus mau dan mampu melaksanakan amanat konstituen yang diwakili dan mampu memperjuangkan aspirasi dari konstituen yang diwakili,” ujarnya.

Sementara itu, Ety mengaku siap menjalankan perintah sebagai petugas partai.

“Saya siap gas pol, saya akan langsung kerja dan belajar dengan cepat. Prinsip petugas partai menjalankan tugas yang diperintahkan masuknya di Komisi III belajar secepat cepatnya, perjuangan untuk kesejahteraan rakyat, langsung kerja gas poll ceritanya,” paparnya.

Di sisi lain, Ety diajukan DPC PDIP Solo menggantikan Teguh dengan pertimbangan mendapatkan suara terbanyak peringkat berikutnya atau ke 8 di Dapil Pasar Kliwon Serengan (Paser). Sedangkan  peraihan kursi di Dapil Paser untuk PDIP sejumlah 7 kursi, sehingga ketika Teguh mundur sesuai ketentuan Ety yang diusulkan. Prihatsari

Exit mobile version